Abstract :
Badan Usaha mempunyai kewajiban untuk membayar pajak. Di sisi lain, Badan Usaha merupakan suatu sarana dari para pemilik untuk mencapai tujuannya, yaitu memaksimalkan kesejahteraan pemilik yang bersangkutan dengan cara memaksimalkan nilai perusahaan. Untuk itu, pengetahuan menyediakan tax planning untuk membantu pengambilan keputusan yang efektif atas perolehan/manfaat maupun biaya.
Perencanaan pajak (tax planning) merupakan langkah awal dari manajemen pajak yaitu sarana untuk memenuhi kewajiban perpajakan dengan benar tetapi jumlah pajak yang dibayar dapat ditekan serendah mungkin untuk memperoleh laba dan likuiditas
yang diharapkan.
Salah satu elemen tax planning adalah pemilihan metode penyusutan yang akan digunakan untuk membebankan harga perolehan (cost) aktiva tetap berwujud sebagai beban penyusutan pada periode yang memanfaatkannya. Sesuai dengan Peraturan Perpajakan di Indonesia UU No. 17 Pasal 11 ayat 1 & 2 metode penyusutan yang
boleh digunakan hanya dua, yaitu : metode garis lurus (straight line method) untuk semua jenis aktiva tetap berwujud baik yang masuk dalam kelompok bangunan atau bukan bangunan dan metode saldo menurun ganda (double declining balance method) hanya untuk aktiva tetap berwujud yang dimasukkan dalam kelompok bukan bangunan.
Dengan metode riset descriptive/survey menggunakan pendekatan kuantitatif dan tingkat explanasi/penjelasan berupa penelitian komparatif dua sample (comparative research), dilakukan pengujian atas perbedaan Beban PPh Badan pada Badan Usaha bila Badan Usaha tersebut memilih metode saldo menurun ganda dalam
mengaplikasikan tax planning dengan Beban PPh Badan bila Badan Usaha memilih metode garis lurus dalam mengaplikasikan tax planning atas pengelolaan pengalokasian harga perolehan aktiva tetap berwujud sebagai beban penyusutan yang terjadi dalam tahun 2002 dan/atau sebagai beban penyusutan selama masa manfaatnya atas aktiva tetap berwujud yang pada tahun 2002 masih mempunyai masa manfaat/masih mempunyai umur ekonomis.
Populasi yang diteliti adalah Badan Usaha yang listing di Bursa Effek Jakarta minimal sejak tahun 1997 dengan sample yang diambil secara random untuk 10 Badan Usaha yang dalam tahun 2002 mendapat laba fiskal sebelum kompensasi kerugian dan sebelum pajak (Earning Before Tax) lebih besar atau sama dengan Rp 200.000.000,00. Dan, dalam menetapkan pembebanan aktiva tetap (non tanah dan non bangunan), perusahaan mempunyai kebijakan akuntansi dengan mengelompokkan aktiva tetap secara konsisten, mengestimasi umur ekonomis untuk setiap anggota kelompok pada umur ekonomis yang sama, dan menggunakan metode garis lurus (straight line method).
Penelitian menghasilkan simpulan bahwa pengalokasian harga perolehan (cost) aktiva tetap berwujud sebagai beban penyusustan pada periode yang memanfaatkannya.menghasilkan nilai kini present value) penghemat/pengurang beban PPh Badan yang berbeda antara penggunaan metode saldo menurun ganda dengan penggunaan metode garis lurus.
Metode saldo menurun ganda memberikan nilai kini (present value)
penghemat/pengurang beban PPh Badan yang secara mutlak lebih besar dari pada metode gasis lurus.
Bila Badan Usaha merupakan perusahaan yang padat modal (aktiva tetap yang dimiliki bernilai besar) saldo menurun ganda jelas merupakan alternatif yang terbaik.