Abstract :
Penelitian ini menjelaskan bagaimana cara perhitungan pajak penghasilan Pasal 21 pada PT. Inti Technik Sejahtera sesuai dengan Undang-Undang RI No. 36 Tahun 2008 dan Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) dan apakah pelaporan PPh Pasal 21 telah sesuai dengan peraturan perpajakan. Tujuan dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana cara perhitungan PPh Pasal 21 pada PT.Inti Technik Sejahtera, biaya-biaya apa saja dalam pembayaran gaji karyawan dan untuk mengetahui kesesuaian pelaporan PPh Pasal 21 dengan KUP. Metode analisis yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis deskriptif, yaitu mengumpulkan, menyajikan, dan menganalisis kegiatan usaha dan laporan pajak perusahaan atas penghasilan karyawan kemudian mengambil kesimpulan mengenai administrasi Pajak Penghasilan Pasal 21 pada PT. Inti Technik Sejahtera sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku. Hasil penelitian menunjukkan PT. Inti Technik Sejahtera secara keseluruhan telah melakukan pencatatan, perhitungan, penyetoran, dan pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 sesuai dengan Undang-Undang RI No. 36 Tahun 2008 dan Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Kata Kunci : Perhitungan, Pelaporan, PPh Pasal 21, Biaya Gaji.