Abstract :
Populasi penelitian ini adalah Wajib Pajak yang berada di Bekasi,dengan jumlah sampel 40 orang wajib pajak Pengujian hipotesis dengan menggunakan Uji t dan Uji F. Hasil Penelitian secara simultan diperoleh bahwa Pengetahuan Pajak dan Pelaksanaan Self Assesment berpengaruh terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi dengan hasil uji F didapat nilai signifikansi O,OOb. Sedangkan secara parsia1 diperoleh bahwa Pengetahuan Pajak Berpengaruh terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi, dengan hasil Uji t didapat nilai signifikansi 0,06,< 0,05 . dan pelaksanaan Self Assesment tidak berpengaruh terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi, dengan hasil Uji t didapat nilai signifikansi 0,21 < 0,05.
Kata Kunci : Pengetahuan Pajak, Pelaksanaan Self Assesment, Kepatuhan Wajib Pajak