Abstract :
Penelitian ini bertujuan mengetahui apakah perhitungan kewajiban pajak penghasilan perusahaan sudah sesuai dengan Undang-Undang Perpajakan Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan dan PP Nomor 51 Tahun 2008. PP Nomor 40 Tahun 2009 serta apakahPenyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 187/PMK.03/2008 atau belum. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif. Analisis kualitatif digunakan untuk menjabarkan besarnya perbedaan yang timbul pada kewajiban perpajakan antara Pajak Penghasilan Final pasal 4 ayat (2) dan Non Final pasal 23 atas jasa konstruksi pada PT Sriwijaya Markmore Persada serta membandingkan antara teori dan praktik dalam tata cara penyetoran dan pelaporan kewajiban perpajakan perusahaan jasa konstruksi. Hasil penelitian memberikan kesimpulan bahwa PTSriwijaya Markmore Persada sudah melaksanakan kewajibannya dalam bidang perpajakan namun masih harus terus mengupdate peraturan peraturan perpajakan lainnya seperti halnya mengentry kode billing jenis transaksi pajak sehingga menyebabkan terjadinya kelambatan dalam pelaporan pajak penghasilan yang bersangkutan.
Kata Kunci: Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2), Pajak Penghasilan Non Final Pasal 23, Jasa Konstruksi.