Abstract :
Tarif pajak efektif adalah tarif yang berlaku atas penghasilan wajib pajak.
Tarif pajak efektif biasanya berupa persentase. Apabila perusahaan memiliki
persentase tarif pajak efektif yang lebih tinggi dari tarif yang telah
ditetepkan maka perusahaan kurang maksimal dalam memaksimalkan
insentif-insentif perpajakan yang ada, karena dengan perusahaan
memanfaatkan insentif perusahaan yang ada maka akan dapat memperkecil
persentase pembayaran pajak dari laba. Faktor yang mempengaruhi tarif
pajak efektif yaitu Profitabilitas dan Leverage.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui seberapa besar pengaruh
profitabilitas dan leverage terhadap tarif pajak efektif pada perusahaan
manufaktur yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia tahun 2015-2018 baik
secara persial maupun simultan. Pengambilan sampel penelitian
menggunakan metode purposive sampling, yaitu pemilihan sampel dengan
kriteria tertentu, sehingga didapatkan sampel penelitian sejumlah 58
perusahaan. metode analisis penelitian ini menggunakan regresi linier
berganda.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa profitabilitas berpengaruh
negatif dan signifikan terhadap tarif pajak efektif dan leverage berpengaruh
positif dan signifikan terhadap tarif pajak efektif. Sementara itu,
profitabilitas dan leverage berpengaruh secara simultan terhadap tarif pajak
efektif.