Abstract :
Penerimaan pajak penghasilan (PPh) merupakan salah satu penerimaan
terbesar dari penerimaan negara. Berdasarkan Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang
Pajak Penghasilan, pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah untuk
mengenakan PPh final atas penghasilan tertentu dengan pertimbangan
kesederhanaan, kemudahan, serta pengawasan. Salah satu objek pajak dari PPh
Final Pasal 4 Ayat (2) adalah Bunga Deposito dan Tabungan lainnya. Tujuan
penelitian untuk mengetahui Bagaimanakah perhitungan Bunga serta pemotongan
PPh Final Pasal 4 ayat 2 atas Bunga Deposito dan Tabungan Nasabah pada PT.BPR
Harta Tanamas . Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis
deskriptif. Data diperoleh melalui studi lapangan. Hasil penelitian menunjukkan
perhitungan PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Bunga Deposito dan Tabungan Nasabah
PT.BPR Harta Tanamas telah sesuai dengan Peraturan Perundang undangan yang
berlaku.