Abstract :
Penelitian ini mengenai Penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 dan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 pada CV. Citra Baru Tahun 2018-2019. Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui pajak penghasilan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 dan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 dan mengetahui penghitungan, pencatatan, penyetoran dan pelaporan pajak penghasilan di CV. Citra Baru. Metode penelitian yang digunakan ini adalah kualitatif deskriptif. Hasil penelitian yang telah dilakukan oleh peneliti menunjukan bahwa CV. Citra Baru telah menerapkan pajak penghasilan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 dan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018