Abstract :
Kelalaian perusahaan dalam menghitung, menyetorkan dan
melaporkan pajaknya dapat menyebabkan kerugian bagi Negara maupun
perusahaan itu sendiri. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui
Perhitungan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai yang
diterapkan oleh PT. Putra Fajar Jaya Mandiri dan kesesuaiannya dengan
Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah kuantitatif.
Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini adalah penelitian lapangan
dan penelitian kepustakaan.
Dari hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa PT. Putra Fajar Jaya
Mandiri selama tahun 2019 sudah melakukan perhitungan yang sesuai
dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009, serta dalam penyetoran dan
pelaporannya masih terdapat keterlambatan sehingga harus menanggung
sanksi administrasi atas keterlambatan tersebut