Abstract :
Bertujuan untuk mengetahui perbandingan laporan keuangan sebelum dan sesudah penerapan PP 71 Tahun 2010 di Pemerintah Kota Bekasi, serta untuk mengetahui kendala yang dihadapi dalam penerapan PP 71 Tahun 2010. Metode yang digunakan adalah Deskriptif Kualitatif. Teknik pengumpulan data yang dilakukan dengan observasi, wawancara dan studi pustaka. Hasil data di analisis dengan menggunakan metode desktiptif kualitatif. Temuan penelitian ini menunjukan bahwa secara umum pegawai Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Bekasi (BPKAD) telah memahami Standar Akuntansi Pemerintah Berbasis Akrual. Penerapan PP 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintah Berbasis Akrual dilaksanakan penuh pada Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kota Bekasi pada tahun anggaran 2015.
Kata kunci : Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, Standar Akuntansi Pemerintah Berbasis Akrual, Laporan Keuangan Pemerintah Daerah