Abstract :
Wakaf merupakan salah satu lembaga hak atas tanah yang bersifat religius dalam
kehidupan masyarakat, hak atas kepemilikan suatu bidang tanah menjadi sangat
penting. Dimana wakaf merupakan perbuatan hukum yang dilakukan oleh seorang
Wakif dengan cara melepaskan kepemilikan hak atas tanah yang dimiliki nya
untuk dikelola kepada seorang Nazhir guna kepentingan sosial atau keagamaan.
Akan tetapi, kasus yang terjadi dalam masyarakat terhadap peralihan hak atas
harta benda wakaf masih menjadi salah satu hal yang nyata nya belum dipahami
dengan jelas. Dimana contohnya adalah terjadinya peralihan hak atas harta benda
wakaf dengan melalui jual beli yang telah secara jelas dilarang dalam Undang-
Undang dan Peraturan Pemerintah mengenai pelaksanaan wakaf.
Dalam Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah tentang pelaksanaan wakaf
telah dijelaskan bahwa harta benda yang telah diwakafkan dilarang untuk
dilakukan peralihan hak seperti jual beli termasuk menjadi jaminan hutang atau
dipasang nya hak tanggungan. Demikian sebagaimana diatur dalam Pasal 67 ayat
(1) UU No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf yang menjelaskan mengenai ketentuan
pidana jika terjadi peralihan hak atas harta benda wakaf. Terhadap kasus yang
berkembang di masyarakat ini, metode penelitian yang dipakai secara Yuridis
Normatif dengan cara melakukan analisa terhadap studi kasus melalui
kepustakaan. Menarik kesimpulan dengan cara meneliti, dan mengkaji dari data
sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer.
Pada akhirnya tindakan pidana yang dilakukan oleh para pelaku dalam melakukan
perbuatan hukum berupa jual beli atas harta benda wakaf merupakan suatu
perbuatan yang salah karena telah melanggar ketentuan dalam Undang-Undang
dan akibat dari perbuatan tersebut ada pertanggungjawaban pidana yang harus
dilaksanakan untuk mempertanggungjawabkan tindakan yang telah dilakukan nya.
Pertanggungjawaban pidana timbul karena adanya tindak pidana yang dilakukan
dan hukuman diberikan kepada para pelaku tindak pidana berupa pidana penjara
maupun denda sesuai dengan aturan hukum yang berlaku dalam Undang-Undang
maupun KUH Perdata ataupun KUH Pidana. Demi terlaksananya kehidupan
bermasyarakat yang damai dan aman, serta sosialisasi yang jelas kepada
masyarakat yang dilakukan oleh Pemerintah terhadap ketentuan Undang-Undang
yang telah dibentuk.