Abstract :
Abstrak ini membahas dan menganalisis tentang perlindungan hukum terhadap hak hak
anak akibat pembatalan perkawinan karena adanya pemalsuan identitas. Pokok
permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah dasar pertimbangan hakim
dalam memutus pembatalan perkawinan serta akibat hukum terhadap anak yang
dilahirkan pasca pembatalan perkawinan dan perbandingan pandangan hukum terkait
beberapa putusan pengadilan terkait dengan perlindungan terhadap hak anak
Pasca pembatalan perkawinan.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan
perundang undangan, putusan pengadilan, serta doktrin atau ajaran. Sumber hukum
mencangkup sekunder, primer, dan tersier. Teknik pengumpulan data dalam penelitian
ini menggunakan studi ke pustakaan. setelah data diperoleh
Lalu selanjutnya akan diolah dan di analisis secara deskriptif kualitatif.
Mengetahui apa akibat dari pembatalan perkawinan yang disebabkan pemalsuan
identitas, status hukum dan hak hak anak yang di dapatkan di dalam suatu perkawinan
yang telah dibatalkan. dapat menyimpulkan bahwa dengan dicoretnya kutipan akta
nikah yang diajukan oleh para penggugat maka anak yang dilahirkan dalam perkawinan
yang sah namun dibatalkan oleh pengadilan agama, maka anak tersebut menjadi ?anak
ibu? yaitu anak yang hanya berhubungan hukum dengan ibu dan keluarga ibunya saja,
sehingga dalam kasus ini perlindungan hukum terhadap anak dalam hal perkawinan
orang tuanya dibatalkan, menjadi kabur karena peradilan yang berwenang memutus
perkara tidak ber Bahwa pemerintah dalam menjalankan prosedur fungsi peradilan bagi
masyarakat hendaknya melindungi dan memikirkan nasib anak, karena anaklah yang
merasakan dampak dari perkawinan orangtuanya yang dibatalkan oleh pengadilan