Abstract :
Latar Belakang larangan persekongkolan tender sebagaimana diatur dalam Pasal 22
UU No. 5 Tahun 1999 Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 22 Undang-Undang Nomor
5 Tahun 1999, maka pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk
mengatur dan/atau menentukan pemenang tender sehingga dapat mengakibatkan
persaingan usaha tidak sehat. Banyaknya kasus persekongkolan seperti yang dilakukan
dalam Putusan KPPU No 20/KPPU-L/2015 oleh PT Lombok Infrastruktur Perkasa. PT
Bunga Raya Lestari, PT Aria Jaya Raya dan POKJA. Dalam Putusan KPPU No
11/KPPU-I/2017 oleh PT Surya Mandiri Perdana, PT Mandiri Bhakti Majene dan
POKJA. Dalam Putusan KPPU No 03/KPPU-L/2018 oleh PT Mellindo Bhakti
Persadatama, PT Jaya Wijaya Coperation, PT Margo Umego dan POKJA.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertimbangan KPPU dalam fakta
persekongkolan tender tersebut tergolong praktik monopoli dan untuk mengetahui
fakta persekongkolan tender tersebut dalam hubungannya dengan metode rule of
reason dan perse illegal. Penelitian ini merupakan penelitian menggunakan metode
penelitian hukum normatif, dengan demikian penelitian ini akan menganalisis fakta
persekongkolan tender yang termuat dalam Putusan KPPU yang dilakukan oleh pelaku
usaha dan juga panitia tender.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dihasilkan kesimpulan, bahwa
adanya persekongkolan untuk memenangkan tender dalam kasus-kasus tersebut
dilakukan dengan 2 (dua) cara yaitu Pertama, dengan menyamakan dokumendokumen
penawaran oleh pelaku usaha yang bersekongkol. Kedua, dengan melakukan
penyebaran atau memainkan range harga penawaran oleh pelaku usaha yang
bersekongkol seperti tertingi, menengah dan terendah. Berdasarkan 2 (dua) cara
tersebut. bahwasanya persekongkolan tender itu menghasilkan tidak adanya persaingan
dari para pelaku usaha yang mengikuti tender tersebut. Oleh karenanya fakta
persekongkolan tender dapat dikategorikan sebagai praktik monopoli. Kemudian
Analisa terhadap fakta persekongkolan tender dengan pendekatan metode Rule Of
Reason cenderung sangat tepat dibandingkan metode Perse Illegal. Karena pendekatan
rule of reason tersebut itu dilakukan untuk mengetahui atau menentukan apakah
persekongkolan tender tersebut merupakan praktik monopoli atau tidak