Abstract :
Setiap tahunya Direktorat Jendral Pajak diberikan tuntutan untuk meningkatkan penerimaan negara dari sektor pajak. Tujuanya adalah untuk menjalankan pembangunan fasilitas umum. Penagihan pajak merupakan salah satu faktor yang mempengaruhi penerimaan pajak. Penagihan pajak yang dilakukan Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Kebayoran Baru Dua telah sesuai dengan Undang-Undang Perpajakan.
Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui pelaksanaan penagihan pajak kepada wajib pajak terhadap penerimaan pajak pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta kebayoran Baru Dua. Variabel yang digunakan dalam penelitian ini adalah Penagihan Pajak dan Penerimaan Pajak. Penelitian ini menggunakan metode analisis deskriptif yaitu analis dengan cara mengumpulkan data-data yang sebenarnya, menyajikan dan menganalisa data sehingga dapat informasi yang akan memberi gambaran secara jelas atas objek yang diteliti. Populasi penelitian ini Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Kebayoran Baru Dua. Sumber data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Berdasarkan hasil penelitian pelaksanaan penagihan pajak pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Kebayoran Baru Dua telah sesuai dengan Undang-Undang Perpajakan. Pelaksanaan penagihan yang dilakukan sudah cukup baik meskipun masih terdapat hambatan-hambatan seperti alamat wajib pajak tidak ditemukan dan wajib pajak mengalami kebangkrutan. Pelaksanaan penagihan berpengaruh terhadap penerimaan pajak. Pertumbuhan wajib pajak tidak berpengaruh terhadap penerimaan pajak.
Kata kunci : Penagihan Pajak, Penerimaan Pajak