Institusion
Universitas Bhayangkara Jakarta Raya
Author
Tamba, Hasudungan Sitanggang
Subject
Akuntansi
Datestamp
2017-08-31 02:36:42
Abstract :
PT. ARGHA DO GRAHA sebagai perusahaan yang bergerak dalam General Kontraktor dan Perdagangan Besar Kontruksi dan perdagangan umum yang dikenakan PPN, Seperti pada umumnya melakukan Pembelian dengan pajak masukan yang dapat dikreditkan dan tidak dapat dikreditkan. Tujuan Penelitian ini adalah untuk mengetahui penerapan sistem akuntansi pajak terhadap pembelian dan penjualan serta perhitungan dan pelaporan pajak pertambahan nilai. Lebih mengetahui penerapan PPN telah sesuai dengan UU PPN No. 42/2009. Penelitian ini menggunakan metode deskirptif, kualitatif dan purposive. Perusahaan akan mencatat , menghitung dan melaporkan penyerahan pajak pertambahan nilai tersebut dalam surat pemberitahuan masa pajak pertambahan nilai ( SPT Masa PPN ).
Sistem akuntansi pajak terhadap pembelian yang dilakukan sudah hampir sesuai dengan ketentuan yaitu membeli barang Panel Tower dan include PPN 10% dan transaksi dicatat dengan benar sesuai dengan jurnal akuntansi pajak pada umumnya. Demikian juga dengan sistem akuntansi pajak terhadap penjualan. Perhitungan PPN yang dilakukan oleh perusahaan merupakan dasar bagi laporan yang diperlukan untuk melaksanakan peraturan perpajakan bagi perusahaan. Kesimpulan yang diperoleh adalah baha penerapan sistem akuntansi pajak terhadap pembelian dan penjualannya telah sesuai dengan ketentuan tapi terjadi kesalahan dan kekurang telitian dalam penerapannya. Pelaporan PPN pada PT ARGHA DO GRAHA telah sesuai dengan ketentuan dengan menggunakan aplikasi e-SPT walaupun sering mengalami keterlambatan dalam pelaporannya. Adanya pembelian dan Penjualan menghasilkan pajak masukan dan pajak keluaran dan dari selisih pajak masukan dengan pajak keluaran menghasilkan PPN kurang/lebih bayar pada setiap akhir bulan, hal ini sudah sesuai dengan Undang-Undang No. 42 tahun 2009 Pasal 9.
Kata Kunci : Sistem Akuntansi Pajak terhadap Pembelian, Sistem Akuntansi Pajak terhadap Penjualan, Pajak Pertambahan Nilai ( PPN )