Abstract :
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaruh kesadaran wajib pajak, pelayanan fiskus dan sanksi pajak terhadap tingkat kepatuhan formal wajib pajak (pada kantor pelayanan pajak pratama kota Bekasi Selatan), variabel independen yang digunakan dalam penelitian ini adalah kesadaran wajib pajak sebagai variabel independen pertama, pelayanan fiskus sebagai variabel independen kedua, sanksi pajak sebagai variabel Indepeden ketiga dan tingkat kepatuhan formal wajib pajak variabel dependen.
Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan kuantitatif, dengan indikator kesadaran wajib pajak terdiri dari 4 (empat) pernyataan, pelayanan fiskus dari 4 (empat) pernyataan, sanksi pajak terdiri dari 4 (empat) pernyataan dan tingkat kepatuhan formal wajib pajak terdiri dari 4 (empat) pernyataan. Serta definisi variabel independen atau variabel bebas (X) adalah variabel yang nilai tidak bergantung pada variabel lain. Metode analisis data yang digunakan adalah uji validitas, uji reliabilitas, uji homogenitas, analisis statistik deskriptif, uji asumsi klasik, uji statistik dan pengujian hipotesis.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa variabel kesadaran wajib pajak, pelayanan fiskus dan sanksi pajak berpengaruh secara simultan terhadap penerimaan pajak dengan nilai signifikan sebesar 0,000 atau lebih kecil dari nilai probabilitas 0,05 (0,000 lebih kecil dari 0,05) dan Fhitung lebih besar dari Ftabel = 35,434 lebih besar dari 2,79. Variabel kesadaran wajib pajak berpengaruh secara parsial terhadap tingkat kepatuhan formal wajib pajak karena memiliki nilai signifikan sebesar 0,000 lebih kecil dari 0,05. Variabel pelayanan fiskus berpengaruh secara parsial terhadap tingkat kepatuhan formal wajib pajak karena memiliki nilai signifikan sebesar 0,032 lebih kecil dari 0,05. Variabel sanksi pajak berpengaruh secara parsial terhadap tingkat kepatuhan formal wajib pajak karena memiliki nilai signifikan sebesar 0,047 lebih kecil dari 0,05.
Kata kunci : Kesadaran Wajib Pajak, Pelayanan Fiskus, Sanksi Pajak, Tingkat Kepatuhan Formal Wajib Pajak.