DETAIL DOCUMENT
Implikasi Yuridis Pengguna Senjata Api Dalam Melakukan Tugas Polri Ditinjau dari Aspek HAM
Total View This Week0
Institusion
Universitas Bhayangkara Jakarta Raya
Author
Elita, Guspitawaty
Subject
Hukum Pidana 
Datestamp
2018-06-22 02:27:05 
Abstract :
Penggunaan kekerasan dalam proses penegakan hukum tidak dibenarkan. Namun di dalam tugas Polri ada wewenang yang melegalkan itu dalam situasi dan kondisi tertentu. Wewenang itu tercantum di dalam Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan Dalam Tindakan Kepolisian dan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia. Di dalam undang-undang tersebut dijelaskan mengenai kewenangan diskresi yang dimiliki oleh Polri. Di dalam situasi tertentu yang mengancam jiwa baik anggota polisi dan warga sipil di sekitar penyergapan, dapat dilakukan tembak di tempat langsung tanpa peringatan terlebih dahulu. Polisi dalam situasi yang kondusif wajib melakukan peringatan-peringatan tanpa kekerasan yang bertujuan untuk membuat tersangka menyerah tanpa perlawanan. Permasalahan dalam tema ini adalah bagaimana aturan yang mengatur tentang tembak ditempat? Dimana disisi lain Polri harus memperhatikan juga dari sisi Hak Asasi Manusia (HAM). Metode yang digunakan penulis dalam melakukan penelitian ini menggunakan jenis penelitian deskriptif yakni menjelaskan tentang prosedur kewenangan menembak dan bentuk pertanggungjawabannya baik secara yuridis maupun empirisnya. Aparat kepolisian dalam melakukan penembakan terhadap tersangka sering dilihat sebelah mata oleh masyarakat. Banyak orang beranggapan bahwa aparat kepolisian sengaja memberikan tembakan kepada tersangka sebagai suatu hukuman untuk memberi efek jera kepada para tersangka. Menembak seorang tersangka pada dasarnya dilakukan dalam keadaan yang sangat mendesak dan terpaksa. Aparat kepolisian melakukan penembakan pada dasarnya dilakukan hanya kebagian tubuh yang tidak mematikan, tetapi apabila situasi dan kondisi yang sangat membahayakan aparat kepolisian diperbolehkan menembak pada bagian-bagian yang mematikan hal tersebut dilakukan agar tidak menimbulkan korban jiwa baik dari aparat kepolisiannya sendiri maupun masyarakat sekitar. Setelah melakukan penembakan aparat kepolisian dituntut untuk dapat bertanggungjawab secara individu. Bentuk pertanggungjawaban ini dapat berupa laporan secara tertulis kepada atasan yang bertanggung jawab langsung ataupun dapat berupa sanksi disiplin, kode etik bahkan sanksi pidana apabila terbukti adanya pelanggaran. Hasil penelitian ini yaitu tembak di tempat oleh anggota kepolisian terhadap tersangka dihapuskan pidananya karena alasan pembenaran, yaitu menjalankan undang-undang. Selain itu penggunaan kekuatan dengan senjata api oleh anggota kepolisian untuk tindakan tembak ditempat juga didasarkan pada kewenangan diskresi. Kewenangan diskresi tersebut intinya yaitu anggota Polri dapat bertindak menurut penilaiannya sendiri. Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 dan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 telah sesuai dengan Pancasila, UUD 1945, dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Kata Kunci : Tembak di Tempat, Penggunaan Senjata Api, Diskresi. 
Institution Info

Universitas Bhayangkara Jakarta Raya