DETAIL DOCUMENT
Alternatif Penyelesaian Sengketa Dalam Kontrak Showbiz di Indonesia
Total View This Week0
Institusion
Universitas Bhayangkara Jakarta Raya
Author
Raden, Bonny Rizky
Subject
Hukum (Umum) 
Datestamp
2018-06-22 02:27:58 
Abstract :
Sistem hukum yang berlaku di Indonesia memungkinkan, penyelesaian sengketa kontrak showbiz diselesaikan melalui proses non pengadilan, yaitu melalui alternatif penyelesaian sengketa yang seharusnya menjadi pilihan ketika konflik tersebut terjadi. Saat ini masih banyak perusahaan dan pekerja seni di dalam klausul kontrak showbiz tentang penyelesaian sengketa, tidak melalui jalur alternatif penyelesaian sengketa seperti negosiasi,mediasi, hingga arbitrase, tetapi langsung menempuh jalur litigasi, yaitu pengadilan. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimanakah peran forum alternatif penyelesaian sengketa antara perusahaan dan pekerja seni terkait kontrak showbiz berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa dan apa hambatan yang dihadapi dalam pelaksanaan penyelesaian sengketa kontrak showbiz melalui forum alternatif penyelesaian sengketa dan bagaimana solusinya. Penelitian ini menggunakan metode penelitan hukum normatif dengan data sekunder. Hasil penelitian ini adalah peran forum alternatif penyelesaian sengketa dalam menyelesaikan sengketa kontrak showbiz belum menjadi pilihan. Dimana para pihak yang bersengketa lebih memilih jalur pengadilan untuk menyelesaikan sengketanya, yang mana sebaiknya para pihak yang bersengketa menyelesaikan persengketaannya terlebih dahulu melalui jalur alternatif penyelesaian sengketa, yaitu dengan cara negosiasi di antara kedua belah pihak. Apabila negosiasi mengalami kegagalan, maka para pihak menunjuk seorang ahli yang dapat menengahi permasalahan di antara mereka, yang biasanya disebut sebagai mediator. Selain dengan cara mediasi, penyelesaian sengketa kontrak showbiz dapat juga dilakukan dengan metode konsiliasi. Penyelesaian sengketa ko ntrak showbiz dapat juga dilakukan melalui lembaga arbitrase, dengan ketentuan para pihak telah sepakat untuk mengikatkan diri dalam perjanjian arbitrase di dalam kontrak showbiz yang mereka buat. 
Institution Info

Universitas Bhayangkara Jakarta Raya