Institusion
Universitas Bhayangkara Jakarta Raya
Author
Raden, Roro Maya Angelica
Subject
Hukum Bisnis
Datestamp
2018-06-22 02:28:34
Abstract :
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh karena adanya hambatan dan kendala dalam praktik khususnya pelaksanaan eksekusi terhadap putusan arbitrase, dimana dalam pelaksanaannya putusan arbitrase yang bersifat final dan mempunyai kekuatan hukum tetap dan mengikat para pihak (final and binding) tidak dapat dilaksanakan dengan serta merta oleh pihak yang memenangkan perkara, oleh karena eksekusi putusan arbitrase harus melalui Pengadilan Negeri. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, pada bagian penjelasan tidak mendefinisikan atau membatasi kata ?ketertiban umum?, sehingga pengertian dari kata ?ketertiban umum? menjadi multitafsir yang mengakibatkan sering disalahgunakan atau dijadikan legitimasi oleh salah satu pihak untuk meminta pembatalan eksekusi kepada Pengadilan Negeri.
Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: (1) bagaimana implikasi hukum dari sifat final and binding putusan arbitrase dalam mewujudkan asas kepastian hukum; (2) bagaimana mengantisipasi faktor-faktor penghambat penegakan hukum dalam penyelesaian sengketa melalui arbitrase sehingga kepastian hukum terpenuhi.
Penelitian ini menggunakan metode penelitan hukum normatif dengan data sekunder. Hasil penelitian ini adalah pelaksanaan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa dapat tercapai, dengan ketentuan perlu dilakukan revisi terhadap Pasal 62 ayat (2) dan Pasal 66 huruf c Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa dengan memuat penjelasan tentang batasan dari kata ?ketertiban umum?, agar sesuai dengan asas pembuatan undang-undang yang terdapat dalam Pasal 5 huruf f Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan khususnya asas kejelasan rumusan, agar kepastian hukum dalam putusan arbitrase dapat tercapai.