DETAIL DOCUMENT
Pelaksanaan Rehabilitasi Medik Terhadap Pelaku Penyalahguna Narkoba
Total View This Week0
Institusion
Universitas Bhayangkara Jakarta Raya
Author
Jesicca, Wirawan
Subject
Hukum Pidana 
Datestamp
2018-06-22 02:31:07 
Abstract :
Narkotika di satu sisi merupakan obat atau bahan yang bermanfaat di bidang pengobatan/pelayanan kesehatan dan pengembangan ilmu pengetahuan dan di sisi lain dapat pula menimbulkan ketergantungan yang sangat merugikan apabila disalahgunakan. Tindak pidana narkotika telah bersifat transnasional yang dilakukan dengan menggunakan modus operandi yang tinggi, teknologi canggih, didukung oleh jaringan organisasi yang luas, dan sudah banyak menimbulkan korban, terutama di kalangan generasi muda bangsa yang sangat membahayakan kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara. Permasalahan yang dibahas dalam penelitian ini adalah : (1) Faktor-faktor apakah yang menjadi penyebab penyalahgunaan narkotika saat ini ? (2)Bagaimanakah pelaksanaan rehabilitasi medik terhadap penyalahguna narkotika? Penelitian dalam tesis ini menggunakan legal research (yuridis normatif), dalam tipe ini penelitian menitikberatkan pada pengkajian kaidah-kaidah atau norma dalam hukum positif, yakni : (a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika; (b) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika; (c) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana; (d) Peraturan Pemerintah RI Nomor 25 Tahun 2011 Tentang Pelaksanaan Wajib Lapor Pecandu Narkotika; (e)Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 11 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Penanganan Tersangka dan/atau Terdakwa Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika ke Dalam Lembaga Rehabilitasi; (f) PERATURAN BERSAMA Ketua MA RI No.01/PB/MA/2014, Menkumham RI No. 03 Tahun 2014, Menteri Kesehatan RI No. 11/TAHUN 2014, Menteri Sosial RI No.03 TAHUN 2014, Jaksa Agung Republik Indonesia No. PER 005/A/JA/03/2014 , Kapolri No. 1 TAHUN 2014, Kepala BNN RI PERBER/01/III/2014/BNN Tentang Penanganan Pecandu Narkotika Dan Korban Penyalahgunaan Narkotika Ke Dalam Lembaga Rehabilitasi. Faktor-faktor penyebab penyalahguna narkotika diantaranya adalah :(a)Faktor individu, terdiri dari aspek kepribadian, dan kecemasan/depresi. (b) Faktor sosial budaya, terdiri dari kondisi keluarga dan pengaruh teman. (c)Faktor lingkungan, lingkungan yang tidak baik maupun tidak mendukung dan menampung segala sesuatu yang menyangkut perkembangan psikologis anak dan kurangnya perhatian terhadap anak.(d)Faktor narkotika itu sendiri, mudahnya mendapat narkotika didukung dengan faktor yang sudah disebut diatas. Pelaksanaan Rehabilitasi Medik Terhadap Penyalahguna/pecandu narkotika diberlakukan bagi Pecandu Narkotika dan Korban penyalahgunaaan Narkotika sebagai tersangka dan/atauterdakwa, maupun terpidana, Pecandu narkoba yang dilaporkan oleh orangtuanya sendiri ataupun keluarganya, ataupun yang melaporkan diri sendiri tanpa atau dengan didampingi orangtua. Pelaksanaan Rehabilitasi Medik Terhadap Penyalahguna Narkotika hendaknya dilakukan secara selektif dan efektif sehingga tidak dimanfaatkan oleh para pengedar ataupun bandar untuk menghindari hukuman atau sangsi pidana atas tindak pidana yang dilakukan mereka. 
Institution Info

Universitas Bhayangkara Jakarta Raya