Abstract :
Adanya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah membuat Pemerintah Pusat untuk mengalihkan semua kewenangan dalam hal pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Kepada Pemerintah Daerah. Oleh karena itu, Pemerintah Daerah harus mempersiapkan dan melaksanakan pemungutan secara benar agar dapat memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat. Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah mendeskripsikan dan menganalisis Penerapan PERDA Nomor 02 Tahun 2012 Tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) pada Pemerintah Kota Bekasi. Untuk mengetahui tahapan tahapan yang dilakukan Pemerintah Kota Bekasi dalam mempersiapkan dan melaksankan pengalihan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif kualitatif untuk memberikan gambaran secara jelas mengenai masalah yang diteliti. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pelaksanaan pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kota Bekasi secara keseluruhan telah berjalan dengan prosedur yang ada, meskipun masih terdapat hambatan yang terjadi dalam tahun pertama pelaksanaan pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Kata Kunci: Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Pajak Daerah, Penerimaan Daerah, Peraturan Daerah