DETAIL DOCUMENT
Akibat Hukum Jaminan Fidusia yang Belum Didaftarkan Berdasarkan Undang - undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia NO. 12967/D/T/K-III/2012
Total View This Week0
Institusion
Universitas Bhayangkara Jakarta Raya
Author
Titi, Sulistyowati
Subject
Hukum Pidana 
Datestamp
2018-06-22 02:41:31 
Abstract :
Bank merupakan lembaga keuangan yang kegiatan utamanya menerima simpanan giro, tabungan dan deposito. Bank juga dikenal sebagai tempat untuk meminjam uang bagi masyarakat yang membutuhkannya. Bank memiliki fungsi utama sebagai penghimpun dan penyalur dana masyarakat. Perbankan Indonesia melakukan usahanya berasaskan demokrasi ekonomi dengan menggunakan prinsip kehati-hatian. Tujuan perbankan Indonesia ialah menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan, pertumbuhan ekonomi, dan stabilitas nasional ke arah peningkatan kesejahteraan rakyat banyak. Secara yuridis, bank berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan (selanjutnya disebut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 (selanjutnya disebut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998) adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Berdasarkan pengertian tersebut, Kasmir menjelaskan dengan lebih luas bahwa bank merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang keuangan. Artinya aktivitas perbankan selalu berkaitan dalam bidang keuangan. Dengan kasus yang ada maka mengambil Judul Akibat Hukum Jaminan Fidusia Yang Belum Didaftarkan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia, dan rumusan permasalahan seperti berikut : 1. Bagaimana akibat hukum atas jaminan fidusia yang belum didaftarkan ? dan 2.Apakah dalam hal ini ahli waris dapat dimintai pertanggung-jawaban oleh bank, atas kewajiban pewaris pada bank?. Data yang diperoleh dengan cara studi pustaka atau dari literatur-literatur. yang. meliputi: 1) Bahan hukum primer, yaitu bahan yang mempunyai kekuatan mengikat berupa: Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata); Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan. 2) Bahan hukum sekunder, yaitu berupa tulisan-tulisan ilmiah bidang hukum yang dapat memberikan penjelasan terhadap bahan hukum tertulis oleh orang-orang yang ahli dalam bidangnya, serta hasil-hasil penelitian ilmiah sebelumnya mengenai masalah yang serupa. Literatur yang dipergunakan terkait dengan teori atau asas hukum mengenai hukum perjanjian dan hukum fidusia. 3) Bahan hukum tersier. yaitu berupa kamus atau ensiklopedia hukum. 
Institution Info

Universitas Bhayangkara Jakarta Raya