DETAIL DOCUMENT
Tindak Pidana Phedofilia Berdasarkan Undang - undang Nomor 35 Tahun 2014 Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak
Total View This Week0
Institusion
Universitas Bhayangkara Jakarta Raya
Author
Harun, Rasyid
Subject
Hukum Pidana 
Datestamp
2018-06-22 02:42:27 
Abstract :
Tindak pidana Phedofilia merupakan suatu bentuk patologi sosial dalam masyarakat. Phedofilia menjadi suatu ancaman yang nyata atau potensiil terhadap norma-norma sosial sehingga bisa mengancam keberlangsungan dan ketertiban sosial didalam masyarakat perkotaan pada umumnya. Dengan demikian phedofilia dapat menjadi penghambat pembangunan nasional yang beraspek baik material maupun immateial. Oleh karena itu tindak pidana phedofilia haru dapat ditanggulangi dengan cara rasional. Salah satu usaha yang dapat dilakukan adalah dengan pendekatan kebijakan kultur setempat dan penegakan hukum pidana. Permasalahan yang dihadapi yaitu bagaimanakah penanggulangan tindak pidana phedofilia selama ini di Indonesia serta bagaimanakah pencegahan yang effektif terhadap tindak pidana phedofilia. Hal semacam inilah yang harus dilakukan pendekatan individu terhadap pelaku phedofilia, sehingga dapat di hindarkan. Metode penelitian yuridis normatif, dengan mengkaji atau menganalisa data berupa bahan-bahan hukum sekunder dengan memahami hukum sebagai perangkat peraturan atau norma-norma positif di dalam sistim perundang- undangan yang mengatur mengenai kehidupan manusia. Jadi penelitian ini dipahami sebagai penelitian kepustakaan (library research) yaitu penelitian terhadap data-data sekunder. Tindak pidana phedofilia telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) disamping itu juga diatur secara khusus diluar KUHP, yaitu undang- undang nomor 35 tahun 2014 perubahan atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak. Namun kebijakan formulasi peraturan perundang- undangan mempunyai beberapa kelemahan. Pada tahap aplikasi hakim tidak bebas untuk menentukan jenis-jenis sanksi hukuman yang dapat diterapkan pada pelaku tindak pidana phedofilia. Hal ini dikarenakan perundang-undangan tersebut tidak membuat peraturan atau ketentuan yang bersifat khusus atau menyimpang dari KUHP, sehingga apapun jenis sanksi pidana yang tertuang dalam undang-undang harus diterapkan oleh hakim dalam persidangan. Kebijakan hukum dalam penanggulangan tindak pidana phedofilia dimasa yang akan datang agar dapat lebih baik atau dilakukan dengan sarana penal. Kebijakan hukum pidana dalam menjalankan undang-undang agar lebih optimal serta mampu untuk menjangkau perkembangan jenis kejahatan yang lebih khususnya berkenaan dengan delik kesusilaan, sehingga apa yang telah diamanahkan oleh pembuat undang-undang bisa berjalan sebagai mana mestinya. Kata Kunci: Phedofilia merupakan tindak pidana yang merusak masa depan korban. 
Institution Info

Universitas Bhayangkara Jakarta Raya