Abstract :
Perencanaan pajak adalah suatu cara yang dilakukan untuk meminimalkan jumlah pajak terutang. Perencanaan pajak yang baik adalah dengan cara memanfaatkan aturan-aturan yang terkait untuk dicari penghematan pajaknya. Pada dasarnya semua jenis pajak dapat dibuat perencanaan pajaknya. Salah satunya adalah pajak karyawan atau yang lebih dikenal dengan pajak penghasilan pasal 21. Perlakuan pajak penghasilan karyawan sebagan perusahaan dengan cara dipotong dari penghasilan karyawan, sebagian lagi dengan diberikan tunjangan pajak dan sebagian lagi dengan cara dibayar oleh pemberi kerja . pemiliha ketiga alternatif tersebut merupakan bagian dari perncanaan pajak. Pajak penghasilan karyawan yang ditanggung oleh pemberi kerja akan menambah biaya perusahaan sehingga perlu penelaahan untuk mengurangi biaya perusahaan. Penelitian ini bertujuan untuk menelaah lebih tentang analisis penerapan perencanaan pajak pph 21 karyawan PT Transjakarta.
Kata Kunci:
Perencanaan Pajak, Pajak penghasilan pasal 21