Abstract :
Perencanaan Pajak adalah sarana memenuhi kewajiban perpajakan dengan tidak melanggar undang-undang tetapi jumlah yang pajak yang dibayarkan dapat ditekan serendah mungkin untuk memperoleh laba dan likuiditas yang diharapkan. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui apakah kebijakan perpajakan, undang-undang perpajakan, dan administrasi perpajakan berpengaruh
terhadap motivasi manajemen perusahaan dalam melakukan perencanaan pajak. Populasi dari penelitian ini adalah seluruh perusahaan yang yang terdaftar sebagai
wajib pajak badan di KPP Madya Bekasi. Sampel yang dipilih berjumlah 85 perusahaan. Teknik pengambilan sampel menggunakan convenience sampling. Metode pengumpulan data yang digunakan adalah metode kuisioner. Pengolahan
data menggunakan Program SPSS Versi 20.0 dengan metode analisis regresi linier berganda. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kebijakan perpajakan dan undangundang perpajakan berpengaruh positif terhadap motivasi manajemen perusahaan dalam melakukan perencanaan pajak. Sedangkan administrasi pajak tidak
berpengaruh positif terhadap motivasi manajemen perusahaan dalam melakukan perencanaan pajak. Peneliti selanjutnya diharapkan menggunakan metode tambahan seperti wawancara langsung secara lebih intensif.
Kata Kunci: Kebijakan Perpajakan, Undang-Undang Perpajakan, Administrasi Perpajakan, Perencanaan Pajak