Abstract :
Kasus pemalsuan obat termasuk vaksin hingga tahun 2015 masih terus terjadi.
Keberadaan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (UUK)
dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
(UUPK) diharapkan dapat memberikan rasa aman kepada masyarakat untuk
mengonsumsi obat dan vaksin.
Disatu sisi aparatur penegak hukum dan Badan Pengawas Obat dan Makanan
belum menjalankan fungsinya secara maksimal dalam hal pencegahan vaksin
palsu dan penegakan hukum terhadap pelakunya yang melibatkan rumah sakit dan
pelaku individual.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan hukum kasus Nomor
1508/Pid.Sus/2016/PN Bks. dan Pertimbangan Hakim dalam memutuskan kasus
Nomor 1508/Pid.Sus/2016/PN Bks. Penelitian ini dilakukan dengan metode
penelitian normatif, dalam tesis ini ditinjau dari sifat penelitiannya adalah bersifat
deskriptif. Hasil penelitian menunjukan Majelis Hakim dalam perkara Putusan Pengadilan Negeri Bekasi Nomor 1508/Pid.sus/2016/PN.Bks yang menyatakan terdakwa I Hidayat Taufiqurrohman, dihukum dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun, dan terdakwa II Rita Agustina selama 8 (delapan) tahun, serta membayar denda masing-masing sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) subsidair 2 (dua) bulan, sudah cukup tepatmeskipun juga para terdakwa dapat dijerat dengan ketentuan Pasal 8 ayat (1) huruf a Jo Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP