Abstract :
Latar Belakang penulisan ini adalah perihal dipermasalahkannya paralegal, dosen, dan mahasiswa ketika mendampingi dan/atau mewakili penerima bantuan hukum di tingkat litigasi. Padahal keberadaan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum tidak lepas dari agenda reformasi hukum yang
memberikan hak bagi warga negaranya untuk mendapatkan keadilan. Paralegal, Dosen, serta Mahasiswa yang tergabung dalam Organisasi Bantuan Hukum, juga mempunyai hak untuk memberikan bantuan hukum kepada masyarakat yang kurang mampu secara ekonomi. Namun demikian, kedudukan hukum paralegal, dosen, dan mahasiswa, sering dipermasalahkan. Pokok permasalahan yang muncul adalah Bagaimana kedudukan hukum paralegal, dosen, dan mahasiswa dalam memberikan bantuan hukum berdasarkan Pasal 9 huruf a Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum; Bagaimana hambatan dan permasalahan paralegal, dosen, dan mahasiswa dalam memberikan bantuan hukum. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah yuridisempiris. Penelitian bersifat deskriptif. Data yang digunakan adalah data primer, data sekunder, dan data tersier. Teknik yang digunakan untuk mengumpulkan data adalah teknik studi dokumen dan teknik wawancara. Pembahasan dalam tulisan ini adalah bahwa Kedudukan hukum paralegal, dosen, dan mahasiswa dalam memberikan bantuan hukum masih banyak dipermasalahkan baik hakim maupun pihak lawan dalam berperkara di depan pengadilan. Padahal paralegal, dosen, dan mahasiswa mempunyai kedudukan yang kuat yang didasarkan pada Pasal 9 huruf a Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum; putusan MK nomor 88/PUU/2004, terkait dengan legalitas paralegal, dosen, dan mahasiswa dalam memberikan bantuan hukum kepada penerima bantuan hukum. Diketahui bahwa, hambatan dan permasalahan yang dihadapi oleh paralegal, dosen, dan mahasiswa dalam menjalankan bantuan hukum rata-rata bersifat normatif.