DETAIL DOCUMENT
Penetapan Sanksi Pidana Tambahan Kepada Orangtua Yang Melakukan Tindak Pidana Kekerasan Terhadap Anak Kandungnya Ditinjau Dari Pasal 10 Kitab Undang undang Hukum Pidana Di Indonesia
Total View This Week0
Institusion
Universitas Bhayangkara Jakarta Raya
Author
Setiawati, Liana
Subject
Hukum Pidana 
Datestamp
2021-01-12 07:03:40 
Abstract :
Penetapan Sanksi Pidana Tambahan Kepada Orangtua Yang Melakukan Tindak Pidana Kekerasan Terhadap Anak Kandungnya Ditinjau Dari Pasal 10 KUHP. Pembentukan Undang-Undang No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No.35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak adalah untuk menjamin anak dari tindakan kekerasan. Menurut data dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat sebanyak 4.294 kasus kekerasan pada anak dilakukan oleh keluarga dan pengasuh (2011-2016). Kasus kekerasan yang terjadi di rumah dan tempat pengasuhan ini berada di urutan kedua teratas, setelah persoalan anak terlibat kasus hukum yang tercatat sebanyak 7.698 kasus. Keluarga yang paling terdekat adalah orangtua dan merupakan pelindung yang utama di dalam kehidupan dari anak anaknya, maka sangatlah diharuskan tidak ada tindakan kekerasan yang dilakukan oleh mereka. Untuk memberikan efek jera kepada orangtua pelaku tindak kekerasan dan memberikan perlindungan kepada anak korban kekerasan itu sendiri, maka diperlukan penetapan sanksi hukuman pidana tambahan yaitu : Pencabutan Hak Kuasa Asuh Orangtua. Berdasarkan hal ini maka penulis, akan membahas lebih dalam lagi terkait dengan sanksi pidana tambahan ini, dengan membahas permasalahan yaitu : a) apakah peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang perlindungan anak sudah memberikan jaminan perlindungan kepada anak korban kekerasan ?, b) bagaimanakah penetapan sanksi pidana tambahan kepada pelaku tindak kekerasan terhadap anak ?. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka dan azas-azas hukum yang ada. Berdasarkan hasil dari pembahasan tersebut di atas, dapat disimpulkan bahwa, perlindungan anak harus dilakukan sejak dini, sejak anak dalam kandungan sampai anak tersebut berusia 18 tahun sesuai dengan Undang-Undang No.23 Tahun 2002, dan untuk memberikan efek jera kepada orangtua yang melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anaknya, perlu diberikan juga sanksi pidana tambahan yang diatur dalam pasal 10 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana di Indonesia. 
Institution Info

Universitas Bhayangkara Jakarta Raya