Abstract :
Tujuan dari penulisan hukum ini adalah untuk mengetahui bagaimana penerapan pasal 56 Ayat 2 KUHAP terhadap Putusan Tindak Pidana Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun dalam putusan tindak pidana narkotika dan apa kendala dalam penerapan pasal 56 Ayat 2 KUHAP tesebut bagi hakim dalam
menjatuhkan putusan tindak pidana narkotika beserta solusinya. Indonesia adalah negara hukum. Artinya, Indonesia berdasarkan atas hukum dan bukan berdasarkan atas kekuasaan belaka. Hak atas bantuan hukum merupakan hak asasi manusia. Hak tersebut tegas dijamin dalam Konstiutsi (UUD 1945) khususnya pasal 28 D
ayat 1 yang menyatakan, ?setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum. Dalam Pasal 114 Jo Pasal 56 ayat 2 KUHAP sudah menegaskan bahwa bantuan hukum itu wajib disediakan (dengan menunjuk Penasihat Hukum) oleh pejabat yang memeriksa di setiap tingkat pemeriksaan. Konsekuensi hukum jika hal itu tak dilakukan oleh pejabat yang memeriksa, berita acara pemeriksaan, dakwaan atau tuntutan dari penuntut umum adalah tidak sah sehingga batal demi hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap terdakwa dalam perkara nomor 312/Pid.Sus/2016/PN Jkt.Pst.,
belum melaksanakan apa yang diamanatkan oleh undang undang khususnya dalam Pasal 56 ayat (1) KUHAP tentang hak terdakwa untuk didampingi oleh Penasehat Hukum sebagai perlindungan hukum terhadap terdakwa. Mengingat dalam perkara a quo terdakwa tidak didampingi oleh Penasehat Hukum walaupun ancaman hukumanan paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun yang menurut Pasal 56 ayat (1) KUHAP wajib didampingi oleh Penasehat Hukum. Manfaat yang diperoleh dari penelitian ini adalah memberi masukan ilmu pengetahuan dalam ilmu hukum pada umumnya dan hukum acara pidana pada khususnya yang berkaitan dengan penerapan Pasal 56 ayat 2 KUHAP dalam perkara tindak pidana narkotika dan juga mengetahui kendala yang dihadapi beserta solusi dalam penerapan Pasal 56 ayat 2 KUHAP.