Abstract :
Bahwa dalam pemberlakuan atau penerapan Pasal 272 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pasal tersebut ternyata telah bertentangan dengan ketentuan Pasal 65 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
(KUHP) dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Amandemen ke-2 (dua) Pasal 28 H Ayat (2). Pasal tersebut bersifat mandul dan tidak dapat diterapkan serta dilaksanakan secara tegas dan konsekwen bagi aparatur penegak hukum. Bahwa ketentuan Pasal 272 Undang-Undang Nomor 1
Tahun 1946 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) telah bertentangan dan tidak sejalan dengan ketentuan Pasal 65 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Karena pada intinya Pasal 65 Ayat (1) KUHP menegaskan dalam hal perbarengan
beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, yang diancam dengan pidana pokok yang sejenis maka dijatuhkan hanya satu pidana. Akan tetapi banyak kasus yang ditemukan tentang perbarengan perbuatan sebagaimana tersebut di dalam Pasal 65 ayat (1) KUHP tidak pernah diterapkan oleh Majelis Hakim serta aparatur penegak hukum lainnya. Hal inilah yang merupakan masalah krusial serta perlu dipecahkan bersama. Oleh karena itu perlu adanya Yudisial Review atau Pengujian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Kitab Undang-
Undang Hukum Pidana (KUHP). Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan kualitatif. Pengumpulan data dilakukan oleh peneliti sendiri sebagai key instrument, Teknik pengumpulan data dilakukan dengan cara; (1) wawancara mendalam; (2) observasi; dan (3) dokumentasi. Untuk analisis data
menggunakan teknik deskriptif. Dengan hasil akhir bahwa Pasal 65 KUHP (Concursus Realis / Perbarengan tindak pidana) tidak bisa dilaksanakan sepenuhnya terutama oleh aparatur penegak hukum dan bahkan bertentangan dengan Pasal 272 KUHAP.