Abstract :
Bahwa ketentuan mengenai syarat dan tata cara pemberian Remisi, Asimilasi, dan Pembebasan Bersyarat yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor
28 Tahun 2006 tentang Pembahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. Kemudian aturan tersebut diatas dirubah kembali menjadi Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 99 Tahun 2012. Namun menurut hasil penelitian dan pengamatan yang akan kami tuangkan di dalam Tesis
ini menunjukkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 99 Tahun 2012, belum mencerminkan seutuhnya kepentingan keamanan, ketertiban umum dan rasa keadilan yang dirasakan oleh masyarakat dewasa ini, sehingga perlu diubah. Kami berpendapat demikian dikarenakan berdasarkan survey di lapangan, sejak munculnya PP Nomor 99 Tahun 2012 ini banyak dijumpai adanya gejolak di dalam Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS). Seperti banyaknya terjadi pembakaran LAPAS, diantaranya yang terjadi pembakaran di LAPAS Bance
Bandung, pembakaran di LAPAS Bali. Kemudian yang baru-baru ini terjadi pelarian lebih dari 400 narapidana, yang terekspos di media masa cetak maupun media masa elektronik. Hal ini lah merupakan akibat akibat sejak munculnya atau diterbitkannya PP Nomor 99 Tahun 2012, yang membuat keamanan, ketertiban umum, dan rasa keadilan bagi masyarakat khususnya masyarakat yang ada do dalam Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) menjadi terganggu dan muncul gejolak baru. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan kualitatif. Pengumpulan data dilakukan oleh peneliti sendiri sebagai key instrument, Teknik pengumpulan data dilakukan dengan cara; (1) wawancara mendalam; (2) observasi; dan (3) dokumentasi. Untuk analisis data menggunakan teknik deskriptif. Dengan hasil akhir bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 masih belum bisa mengakomodasi kepentingan Hak-Hak Warga Binaan di Indonesia.