DETAIL DOCUMENT
Tinjauan Yuridis Terhadap Kekuatan Alat Bukti Informasi Dan Transaksi Elektronik Dalam Pembuktian Perkara Pencurian (Studi Putusan Kasus Perkara No. 85/ PID.B/ 2012/ PNPWT
Total View This Week0
Institusion
Universitas Bhayangkara Jakarta Raya
Author
Faridah, Hana
Subject
Hukum Pidana 
Datestamp
2021-01-12 07:21:10 
Abstract :
Kemajuan zaman dan perkembangan teknologi merupakan dua hal yang saling berbanding lurus. Artinya semakin maju suatu zaman, semakin berkembang pula teknologi yang digunakan di zaman tersebut. Banyak sekali ragam kejahatan yang dilakukan dengan memanfaatkan teknologi informasi. Sebut saja istilah-istilah seperti halnya hacking, carding, defacing. Kejahatan-kejahatan tersebut selain menimbulkan dampak kerugian bagi orang lain dan juga pelakunya sangat sulit untuk dilacak dan diadili. Kebutuhan dan penggunaan akan teknologi informasi yang diaplikasikan dengan Internet dalam segala bidang seperti e-banking, e-commerce, e-government, e-education telah menjadi sesuatu yang lumrah. Perkara pidana ada jika diketahui ada tindak pidana, sehingga pemeriksaan suatu perkara pidana dalam suatu proses peradilan pada hakekatnya adalah bertujuan untuk mencari kebenaran materiil (materiilewaarheid) yang didapatkan melalui alat-alat bukti terhadap perkara tersebut. Hal ini dapat dilihat dari adanya berbagai usaha yang dilalukan oleh aparat penegak hukum dalam memperoleh bukti-bukti yang dibutuhkan untuk mengungkap suatu perkara baik pada tahap pemeriksaan pendahuluan seperti penyidikan dan penuntutan maupun pada tahap persidangan. Di dalam usaha memperoleh bukti-bukti yang diperlukan guna kepentingan pemeriksaan suatu perkara pidana seringkali para penegak hukum dihadapkan pada suatu masalah atau hal-hal tertentu yang tidak dapat diselesaikan sendiri dikarenakan masalah tersebut berada di luar kemampuan atau keahliannya. Dalam hal demikian maka bantuan seorang ahli sangat penting diperlukan dalam rangka mencari kebenaran. Metode penelitian yang dipakai dalam penelitian ini adalah yuridis normatif. Sistem pembuktian dan alat-alat bukti berdasarkan Pasal 184 KUHAP mampu menjangkau pembuktian untuk membuktikan bahwa alat bukti rekaman CCTV adanya perluasan dalam Undang-Undang ITE Pasal 184 ayat (1) Undang?Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana mengenai alat bukti yang sah. Memperluas jumlah alat bukti yang diatur dalam Undang-Undang No 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana, kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dengan dua alat bukti yang sah dalam sistem pembuktian ini jelas tersurat dalam bunyi Pasal 183 KUHAP. 
Institution Info

Universitas Bhayangkara Jakarta Raya