Abstract :
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah perhitungan, penyetoran
dan pelaporan pajak penghasilan pasal 21 bagi pegawai tetap tahun 2017-2018 di
Badan Pendapatan Daerah Kota Bekasi dalam dua tahun telah sesuai dengan
peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2016.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa perhitungan pemotongan PPh pasal
21 telah sesuai dengan peraturan direktur jenderal pajak Nomor PER-16/PJ/2016.
Penyetoran PPh pasal 21 telah sesuai dengan peraturan direktur jenderal pajak
Nomor PER-16/PJ/2016. Pelaporan PPh pasal 21 telah sesuai dengan peraturan
jenderal pajak nomor PER-16/PJ/2016