Abstract :
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pemotongan, pencatatan,
penyetoran, pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 23 tahun 2018 yang sesuai dengan
Undang-Undang No. 36 Tahun 2008 dan prinsip akuntansi yang berlaku secara
umum. Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 adalah pihak-pihak yang
membayarkan penghasilan yaitu badan pemerintah, subjek pajak badan dalam
negeri, penyelenggara kegiatan, Badan Usaha Tetap (BUT) dan perwakilan negeri
lainnya. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui perlakuan pajak
penghasilan pasal 23 atas biaya jasa tahun 2018 pada Badan Pengelolaan
Keuangan dan Aset Daerah Kota Bekasi. Penelitian dilakukan dengan
menggunakan metode deskriptif dan pengumpulan data dilakukan dengan riset,
dokumentasi dan wawancara. Dalam pemotongan pajak penghasilan pasal 23 atas
biaya jasa lain-lain pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota
Bekasi yang memiliki NPWP dikenakan tarif sebesar 2%