DETAIL DOCUMENT
Analisis Pemotongan, Pencatatan, Penyetoran, Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 23 Atas Biaya Jasa (Studi Kasus Pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Bekasi Tahun 2018)
Total View This Week0
Institusion
Universitas Bhayangkara Jakarta Raya
Author
Mutia, Mutia
Subject
Ekonomi 
Datestamp
2021-01-08 03:49:57 
Abstract :
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pemotongan, pencatatan, penyetoran, pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 23 tahun 2018 yang sesuai dengan Undang-Undang No. 36 Tahun 2008 dan prinsip akuntansi yang berlaku secara umum. Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 adalah pihak-pihak yang membayarkan penghasilan yaitu badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, Badan Usaha Tetap (BUT) dan perwakilan negeri lainnya. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui perlakuan pajak penghasilan pasal 23 atas biaya jasa tahun 2018 pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Bekasi. Penelitian dilakukan dengan menggunakan metode deskriptif dan pengumpulan data dilakukan dengan riset, dokumentasi dan wawancara. Dalam pemotongan pajak penghasilan pasal 23 atas biaya jasa lain-lain pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Bekasi yang memiliki NPWP dikenakan tarif sebesar 2% 
Institution Info

Universitas Bhayangkara Jakarta Raya