Abstract :
Saat ini semakin banyak pihak-pihak yang berusaha menyelesaikan sengketa
medis melalui jalur litigasi. Menyelesaikan sengketa melalui pengadilan memiliki
banyak kekurangan antara lain memakan waktu yang lama, prosedur yang sangat
ketat, sifat terbukanya persidangan untuk umum, dan keputusan hakim yang
seringkali bersifat menang-kalah sehingga kurang memuaskan para pihak.
Mediasi adalah salah satu alternatif penyelesaian sengketa, termasuk sengketa
medis, yang paling disarankan sebab sifatnya yang tertutup, cepat, langkahlangkah
yang fleksibel, menghasilkan kesepakatan bersama sesuai keinginan para
pihak dan kesepakatan tersebut final serta mengikat para pihak. Penelitian ini
bertujuan untuk meneliti dan membahas hal-hal yang berkenaan dengan mediasi
sebagai alternatif penyelesaian sengketa medis sehingga dapat berguna dalam
pengembangan ilmu hukum terutama yang terkait dengan alternatif penyelesaian
sengketa. Permasalahan yang akan dibahas dalam penelitian ini yaitu apakah
sengketa medis harus diselesaikan melalui pengadilan dan bagaimana tahap-tahap
penyelesaian sengketa medis melalui mediasi. Untuk menjawab kedua
permasalahan penelitian tersebut dipergunakan metode penelitian yuridis normatif
dan kajian ini bersifat deskriptif. Hasil dari penelitian menunjukkan bahwa
sengketa medis tidak harus diselesaikan melalui pengadilan tetapi disarankan
melalui mediasi. Dasar hukum digunakannya mediasi sebagai alternatif
penyelesaian sengketa medis adalah Pasal 29 Undang-Undang Nomor 36 Tahun
2009 Tentang Kesehatan. Mediasi dapat dibedakan menjadi mediasi hukum dan
mediasi individual. Tahap-tahap mediasi hukum diatur dalam Peraturan
Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2008 Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan
dan langkah-langkah mediasi berdasarkan Surat Keputusan Ketua Badan
Arbitrase Nasional Indonesia Nomor 06.054/XISK-BANIIPA Tentang Prosedur
Mediasi!Konsiliasi Terkait Arbitrase pada Badan Arbitrase Nasional Indonesia.
Sedangkan tahap-tahap mediasi individual masih terdapat beberapa variasi dari
para ahli dan lembaga-lembaga mediasi sebab masih belum ada aturan mengenai
prosedur mediasi di luar pengadilan. Tahap-tahap mediasi individual yang sering
digunakan antara lain digagas oleh I Made Widnyana, Christopher W. Moore, dan
Pusat Mediasi Nasional.