Abstract :
Penghukuman penjara yang diamanatkan undang-undang PKDRT sering membuat
dilema tersendiri bagi korban, karena adanya ketergantungan ekonomi dan sosial pada
pelaku. Sehingga perlu dicarikan solusi dalam penyelesaian perkaranya. di beberapa
negara penyelesaian perkara pidana tertentu telah diselesaikan melalui pendekatan
restorative justice. Dan pada hukum adat di Indonesia juga dikenal berbagai jenis
hukuman yang dipatuhi dan masih dirasakan efektif untuk diterapkan dengan beberapa
pertimbangan masyarakat modem. Dengan demikian masalahnya adalah Apakah
KDRT dapat diselesaikan dengan mempergunakan Altematif Penyelesaian sengketa
dan apakah sesuai dengan rasa Keadilan, Bagaimanakah Bentuk Perlindungan
terhadap Korban KDRT dan Kasus KDRT apa saja yang dapat diselesaikan melalui
metode Altematif Penyelesaian sengketa. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui
efektifitas penerapan Altematif penyelesaian sengketa dalam perkara KDRT dan
mengetahui dasar hukum penerapannya. Dalam penulisan ini Metode penelitian yang
digunakan adalah metode penelitian hukum yuridis normatif dengan pendekatan
kasus. Perkara KDRT bisa selesaikan dengan alternative penyelesaian sengketa yang
dilakukan cara-cara penyelesaian yaitu metode Negosiasi antara pelaku dan korban
(biasa dengan pihak keluarga pelaku dan pihak keluarga korban seperti musyawarah)
dengan itikat baik kedua pihak; metode mediasi antara pelaku, korban, dan pihak
ketiga (keluarga,orang terdekat pelaku dan korban yang mereka percaya seperti ahli
agama dsb ); metode konsiliasi bisa dilakukan oleh orang yang dituakan di lingkungan
tempat tinggal (ketua RT, RW, Lurah) dan pihak kepolisian dalam hal ini telah
mendapat laporan dari korban maupun saksi. Bila dengan adanya kesepakatan yang
menimbulkan perdamaian maka keadilan berarti telah terwujud. Bentuk perlindungan
korban KDRT yang diperoleh dengan penerapan Altematif penyelesaian sengketa
antara lain: korban lebih cepat mendapatkan perlindungan karena korban secara aktif
langsung turut serta dalam proses penyelesaian perkaranya; korban akan cepat
mendapatkan perbaikan dan kerugian yang di derita korban akan cepat dapat di
tanggung pelaku dengan kesadaran pelaku; dengan penyelesaian yang baik maka di
yakini tidak akan ada dendam bagi para pihak karena perkaranya diselesaikan dengan
sama-sama menang (win win solution). Semua jenis perkara-perkara KDRT pada
dasamya dapat diselesaikan dengan mengunakan alternative penyelesaian sengketa
namun kendala yang utama adalah faktor budaya dan emosional dari masing-masing
pihak dalam menyikapi perkara yang mereka alami, dan deteksi dini yang masih
kurang memperhatikan perkara KDRT tersebut. Untuk itu penulis menyarankan agar
perkara KDRT harus di upayakan semaksimal mungkin untuk di selesaikan dengan
Altematif penyelesaian sengketa, dan perlu di buat aturan hukum agar penggunaan
alternative penyelesaian sengketa khususnya dalam perkara KDRT dapat dilaksanakan
dengan dasar hukum yang pasti