Abstract :
Segala perbuatan yang dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi
menyebabkan terpuruknya berbagai bidang khususnya moral, hukum dan ekonomi
sehingga merugikan perekonomian dan keuangan negara, bahkan mengakibatkan
menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap lembagalinstansi pemerintah
maupun non pemerintah beserta aparatumya. Oleh karena itu tindak pidana
korupsi harus dicegah dan diberantas sampai akar-akarnya. Penelitian ini dibatasi
pada perkara pidana No. Reg. 158/PID.B/2010/PN.TNG. Rumusan permasalahan
dapat dirumuskan sebagai berikut : 1.Bagaimanakah pertimbangan hakim dalam
Menentukan Penjatuhan pidana terhadap pelaku tindak pidana korupsi ? 2.
Bagaimanakah kendala yang dihadapi hakim di persidangan dalam Menentukan
Penjatuhan pidana terhadap pelaku tindak pidana korupsi ? Metode pendekatan
dalam penelitian ini adalah penelitian kualitatif, menekankan pada usaha
mengembangkan dan menemukan asas-asas hukum, konsepsi (teori-teori) hukum
dan peraturan perundang-undangan terkait dengan usaha untuk menjawab pokok
permasalahan yang dibahas dalam Tesis ini. Berdasarkan bab sebelumnya tentang
Pembahasan Rumusan Permasalahan I dan Pembahasan Rumusan Permasalahan
II, dapat ditarik kesimpulan : Pertimbangan hakim dalam menjatuhkan
pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana korupsi secara
normatif didasarkan pada pertimbangan fakta (meliputi : keterangan saksi-saksi,
keterangan terdakwa, petunjuk, dan barang bukti), pertimbangan yuridis
(terpenuhinya unsur-unsur tindak pidana korupsi secara berturut-turut dalam
dakwaan komulatif), pertimbangan psikologis (hal-hal yang memberatkan dan
meringankan pidana), faktor yuridis, sosiologis dan filosofis. Oleh karena itu
terdakwa Drs. Isep Rusmawan, MM bin Kosim terbukti bersalah melakukan
tindak pidana korupsi secara berturut-turut sehingga dijatuhi pidana penjara
selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan denda sebesar 58.484.000,- (lima puluh
delapan juta empat ratus delapan puluh empat ribu rupiah) dengan ketentuan jika
denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan serta
diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp. 4.000.000,- ( empat juta