Abstract :
Penetapan Tersangka Sebagai Obyek Pra Peradilan Dalam Perspektif Perlindungan Hukum Menurut Undang-Undang 1945 Guna Mewujudkan Keadilan Masyarakat. Penelitian ini bertujuan mengetahui, menganalisis dan memahami apakah pertimbangan hakim pengadilan negeri menerima permohonan pra peradilan terhadap penetapan tersangka oleh penyidik berkaitan dengan upaya perlindungan hukum kepada masyarakat menurut undang-undang 1945 dan bagaimana pertimbangan hakim mahkamah konstitusi dalam memutuskan penetapan tersangka sebagai obyek pra peradilan di kaitkan dengan perwujudan keadilan masyarakat. Metode penelitian yang penulis gunakan adalah yuridis-normatif (yuridis dogmatis) dengan pendekatan perundang-undangan dan analisis konsep hukum, guna mengetahui secara lebih terperinci konsistensi, kesesuaian dan eksistensi serta sejarah munculnya kebijakan pra peradilan di Indonesia dan penerapannya selama ini dikaitkan dengan tuntutan perlindungan hukum dan rasa keadilan masyarakat. Pendekatan kasus dilakukan dengan cara menelaah berbagai keluhan dan laporan masyarakat terkait dengan penetapan tersangka yang dirasakan kurang adil dan beberapa kasus salah tangkap yang berujung pemidanaan, walaupun akhirnya di bebaskan, namun pemidanaan tersebut telah berimplikasi pada kerugian secara moril maupun materil pada korban. Pertimbangan hakim pengadilan negeri jakarta selatan menerima permohonan pra peradilan terhadap penetapan tersangka adalah karena hal tersebut merupakan tindakan upaya paksa yang dilakukan penyidik, sehingga perlu di uji dan di nilai keabsahannya oleh lembaga pra peradilan agar tindakan sewenang-wenang penyidik dapat diminimalisir, sehingga masyarakat merasa mendapat perlindungan hukum sesuai pasal 28D undang-undang dasar 1945. Sedangkan pertimbangan hakim mahkamah konstitusi dalam memutuskan penetapan tersangka sebagai obyek pra peradilan adalah karena Indonesia adalah negara hukum, sehingga harus mengedepankan asas due process of law sebagai wujud pengakuan hak-hak asasi manusia dalam proses peradilan pidana, dimana dalam negara hukum yang telah diadopsi oleh UUD 1945 dengan meletakkan prinsip bahwa setiap orang memiliki hak asasi manusia (HAM), sehingga dengan demikian mewajibkan kepada orang lain termasuk negara untuk menghormatinya, sesuai pasal 281 ayat (4) UUD 1945 dan menurut pasal 281 ayat (5) harus dituangkan dalam bentuk peraturan perundang-undangan segingga hukum acara pidana yang ada sesuai prinsip due process of law.
Kata kunci: Keadilan