DETAIL DOCUMENT
Kekuatan Pembuktian Keterangan Ahli dalam Proses Pemeriksaan Perkara Tindak Pidana pada Sidang Pengadilan (Analisis Putusan Nomor: 669/Pid.B/2014/PN.Tangerang)
Total View This Week0
Institusion
Universitas Bhayangkara Jakarta Raya
Author
Rian, Ferdian
Subject
Hukum 
Datestamp
2018-06-22 03:04:09 
Abstract :
Kata Kunci : Kekuatan Pembuktian, Tindak Pidana, Keterangan Ahli. Putusan hakim merupakan puncak dari peradilan yang memberikan dampak kepada pihak yang berperkara ataupun pencari keadilan. Seorang hakim dalam memutus sebuah perkara mempertimbangkan layak atau tidaknya terdakwa dijatuhi pidana oleh seorang hakim didasarkan oleh keyakinan hakim dan sekurangkurangnya terdapat 2 (dua) alat bukti yang sah, ketentuan ini terdapat dalam Pasal 183 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Dalam pasal tersebut tidak hanya hakim dan keyakinannya yang berperan dalam persidangan, namun juga adanya alat bukti untuk menggali peranan keterangan ahli dalam proses pembuktian perkara tindak pidana pembunuhan Pokok (Doodslag) berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Bagaimana pertimbangan hukum Hakim menjatuhkan putusan (Studi Kasus No. 669/Pid.B/2014/PN.Tng)? Untuk meneliti hal tersebut penulis menggunakan metode penelitian hukum yuridis normatif dan menggunakan pendekatan perundang-undangan dengan mengacu kepada aturan hukum yang berlaku serta penerapan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum. Berdasarkan hasil penelitian ditemukan bahwa Antara unsur subyektif sengaja dengan wujud perbuatan menghilangkan terdapat syarat yang juga harus dibuktikan, ialah pelaksanaan perbuatan menghilangkan nyawa (orang lain) harus tidak lama setelah timbulnya kehendak (niat) untuk menghilangkan nyawa orang lain itu. Penerapan ketentuan pidana materiil oleh Jaksa penuntut umum dan hakim dalam perkara anak Nomor 669/Pid.B/2014/PN.TNG. Berdasarkan hasil penyidikan dan keterangan saksi serta pengakuan dari terdakwa adalah Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 (1) KUHP yang mengatur tentang pembunuhan yang dilakukan secara bersama-sama. Dalam perkara ini, terdakwa dinyatakan bersalah menurut hukum dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya serta harus dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatan terdakwa, tidak ada hal?hal yang dapat melepaskan terdakwa dari pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar maupun alasan pemaaf. Kekuatan alat bukti keterangan ahli dalam tindak pidana pembunuhan Nomor 669/Pid.B/2014/PN.TNG berdasarkan hasil penyidikan dan keterangan saksi serta pengakuan dari terdakwa merupakan alat bukti yang sah, karena memenuhi syarat formil dan syarat materiil. Dasar pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan putusan dengan Nomor 669/Pid.B/2014/PN.TNG tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan Pasal 338 Kitab Undang-undang Hukum Pidana didalam Pasal tersebut menyebutkan hukuman lima belas tahun penjara. Dalam menjatuhkan putusan pertimbangan yang memberatkan terdakwa adalah perbuatannya dilakukan secara sadis dan dilakukan terhadap teman sendiri, sedangkan yang meringankan adalah terdakwa berterus-terang dan menyesali perbuatannya, terdakwa belum pernah dihukum. 
Institution Info

Universitas Bhayangkara Jakarta Raya