Abstract :
Kata Kunci: Tindak Pidana, Perlindungan Anak, Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Banyaknya kasus perkosaan yang sering kita dengar di kalangan masyarakat sekitar, di mana selalu pihak anak dan perempuanlah yang menjadi korban-nya. Namun tidak banyak diantara mereka yang berani mengungkapkan kasus tersebut kepada pihak berwajib. Hal ini terjadi karena adanya perasaan takut, atau ancaman dari pelaku serta korban malu akan aibnya terhadap lingkungan sekitarnya. Adapun yang dimaksud dengan tindakan perkosaan adalah tindakan yang melanggar hukum. Anak sebagai bagian dari generasi penerus cita-cita bangsa, memiliki peran strategis dalam menjamin eksistensi bangsa dan negara di masa mendatang. Agar mereka kelak mampu memikul tanggung jawab itu, maka mereka perlu mendapat kesempatan yang seluas-luasnya untuk tumbuh dan berkembang secara optimal, baik fisik, mental, sosial, maupun spiritual. Penelitian ini dilakukan bertujuan untuk mengetahui bagaimanakah perlindungan hukum terhadap perkara Aquo dan bentuk perlindungan hukum apa terhadap korban tindak pidana perkosaan. Untuk meneliti hal tersebut penulis menggunakan metode penelitian hukum kualitatif studi kasus dan menggunakan pendekatan perundang-undangan dengan mengacu kepada aturan hukum yang berlaku serta penerapan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum. Berdasarkan hasil penelitian ditemukan bahwa penanggulangan tindak pidana perkosaan sebenarnya harus di lakukan sedini mungkin agar anak-anak dapat menikmati masa kecilnya dengan aman, Oleh karena itu, tidak hanya aparat penegak hukum yang berperan aktif akan tetapi keluarga dan seluruh lapisan mayarakat berperan aktif dalam memperhatikan, melindungi, dan menjaganya agar terhindar dari tindakan pidana khususnya perkosaan terhadap anak. Kesimpulan dan saran terhadap korban tindak pidana perkosaan selain mengalami penderitaan secara fisik juga mengalami penderitaan secara psikis yang membutuhkan waktu lama untuk memulihkannya. Mengingat penderitaan yang dialami korban tindak pidana perkosaan tidak ringan dan membutuhkan waktu yang tidak singkat untuk biasa memulihkannya, maka aparat penegak hukum berkewajiban memberikan perlindungan terhadap korban tindak pidana perkosaan yang diimplementasikan dalam peraturan perundang-undangan sebagai produk hukum yang memihak korban.