DETAIL DOCUMENT
Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja Atas Pemutusan Hubungan Kerja dengan Alasan Disharmonis (Studi Kasus Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 374.K/PDT.SUS/2012)
Total View This Week0
Institusion
Universitas Bhayangkara Jakarta Raya
Author
Karel, Parlindungan
Subject
Hukum 
Datestamp
2018-06-22 03:11:26 
Abstract :
Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Pekerja , Pemutusan Hubungan Kerja, Disharmonis Hubungan kerja antara pengusaha dengan pekerja berdasarkan perjanjian kerja, yang mempunyai unsur pekerjaan,upah dan perintah. Hubungan kerja dilakukan oleh subyek hukum. Hubungan antara pengusaha dengan pekerja di dalam melaksanakan hubungan kerja diharapkan harmonis supaya dapat mencapai peningkatan produktifitas dan kesejahteraan pekerja. Apabila hubungan pengusaha dengan pekerja terdapat konflik kepentingan maka memberikan peluang terjadinya pemutusan hubungan kerja. Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja karena alasan-alasan sebagaimana ketentuan dalam Undang-Undang No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sedangkan disharmonis tidak termasuk dalam alasan-alasan pemutusan hubungan kerja. Hukum acara perdata sebagai hukum acara yang berlaku di Pengadilan Hubungan Industrial merupakan peraturan hukum yang mengatur bagaimana caranya menjamin ditaatinya Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dengan perantaraan hakim. Dapat dirumuskan masalah yang terjadi dan yang akan dipecahkan adalah apakah disharmonis dapat dijadikan alasan sebagai dasar pemutusan hubungan kerja ? Bagaimana perlindungan hukum .atas pemutusan hubungan kerja dengan alasan disharmonis ? Untuk mengetahui disharmonis dijadikan alasan sebagai dasar pemutusan hubungan kerja, untuk mengetahui perlindungan hukum .atas pemutusan hubungan kerja dengan alasan disharmonis. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian yuridis normatif. Teori yang digunakan dalam penelitian ini adalah Teori Hukum tentang Hubungan Kerja, Teori Hukum tentang Pemutusan Hubungan Kerja ditinjau dari perspektif Hukum Ketenagakerjaan, Hukum Acara Perdata dan Hukum Pembuktian. Hasil penelitian ini berdasarkan pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 374K/Pdt.Sus/2012 . Disharmonis tidak dapat dijadikan alasan pemutusan hubungan kerja karena dalam ketentuan Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, disharmonis tidak termasuk alasan-alasan yang dapat menyebabkan terjadinya pemutusan hubungan kerja. Perlindungan hukum atas pemutusan hubungan kerja dengan alasan disharmonis dengan cara mengajukan upaya hukum kasasi dengan alasan pertimbangan hukum Majelis Hakim mengenai pemutusan hubungan kerja dengan alasan disharmonis sebagai putusan yang kurang cukup pertimbangan dan putusan tersebut harus dibatalkan. 
Institution Info

Universitas Bhayangkara Jakarta Raya