Abstract :
Transportasi sudah menjadi kebutuhan yang sangat vital bagi penunjang kegiatan yang dilakukan oleh masyarakat. Transportasi merupakan pemindahan manusia atau barang dari satu tempat ke tempat lainnya dengan menggunakan sebuah
wahana yang digerakkan oleh manusia atau mesin. Kecelakaan yang sering terjadi di jalan banyak diartikan sebagai suatu penderitaan yang menimpa diri seseorang secara mendadak dan keras yang datang dari luar. Menurut Pasal 1 angka 24
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan selanjutnya disebut UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, ?Kecelakaan Lalu Lintas adalah suatu peristiwa di jalan yang tidak diduga dan tidak disengaja
melibatkan kendaraan dengan atau tanpa Pengguna Jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan/atau kerugian harta benda?. Permasalahan dalam penulisan skripsi ini tentang proses penerapan hukum terhadap perbuatan terdakwa melakukan tindak pidana dalam putusan perkara Nomor 326K/Pid/2013 dan
putusan Majelis Hakim dalam perkara Nomor 326K/PID/2013 tentang penjatuhan sanksi pidana terhadap pelaku telah memberikan rasa adil terhadap korban. Metode dalam penulisan skripsi menggunakan metode penelitian hukum normatif. Proses penerapan hukum terhadap perbuatan terdakwa melakukan tindak pidana dalam putusan perkara Nomor 326K/Pid/2013, adalah penerapan unsur pidana dalam Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di atas, adalah sebagai berikut unsur setiap orang,
dengan sengaja, mengakibatkan orang lain luka berat dan mengakibatkan orang lain meninggal dunia. Penerapan sanksi pidana dalam Pasal 311 ayat (4) dan ayat (5) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan dan Pasal 65 KUHP tentang Perbarengan. Putusan Majelis Hakim dalam perkara Nomor 326K/Pid/2013 tentang penjatuhan sanksi pidana selama 15 tahun penjara terhadap Afriyani pelaku tindak pidana kecelakaan lalu lintas mengakibatkan orang lain meninggal dunia belum dapat dikatakan efektif untuk
memberikan efek jera terhadap pelaku dan belum dapat dikatakan memberikan rasa adil terhadap korban.