Abstract :
Kata Kunci : Pemidnaan, Warga Negara Asing, Tindak Pidana, Perikanan, Di Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia.
Sebagian besar Negara Indonesia adalah Perairan, termasuk didalamnya yakni Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia (ZEEI). Mengingat potensi sumber daya ikan diperairan Indonesia yang begitu besar, namun ternyata potensi dan kekayaan sumber
daya tersebut belum bisa dimanfaatkan sepenuhnya oleh bangsa Indonesia, bahkanterjadi sebaliknya, kekayaan tersebut dimanfaatkan oleh pihak asing melalui pencurian ikan (Illegal Fishing). Dalam Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sangat jelas bahwa illegal fishing di ganjar pidana penjara dan denda.
Penulisan skripsi ini bertujuan untuk menganalisis apakah dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana denda sudah sesuai dengan Pasal 92 Undang- Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dan untuk menganalisis apakah pemidanaan denda oleh hakim dalam Putusan Pengadilan Negeri Bitung Nomor : 01/Pid.Prkn/2012/PN.Btg sudah sesuai dengan tujuan pemidanaan.
Hakim dalam menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa dengan menggunakan Pasal 92 Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan jo Pasal 73 ayat (3) UNCLOS, 1982, jo Pasal 102 Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan bahwa ketentuan tentang pidana penjara dalam Undang-Undang ini, tidak berlaku bagi tindak pidana perikanan yang terjadi di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia kecuali telah ada perjanjian antara Negara yang bersangkutan, maka terdakwa tidak dapat dikenakan hukuman badan atau penjara sehingga sudah benar
hakim menjatuhkan pidana denda. Penjatuhan pidana denda oleh hakim tidak sesuai dengan tujuan pemidanaan walaupun sudah sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku. Putusan ringan yang dijatuhkan oleh hakim tidak memberikan efek jera bagi si pelaku dan putusan tersebut bisa menjadi yurisprudensi buruk bagi hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap tindak pidana pencurian ikan (Illegal Fishing)
khususnya yang dilakukan oleh Kapal Ikan Asing sehingga tujuan pemidanaan dari sanksi pidana yang dijatuhkan oleh hakim masih tidak sesuai dan jauh dari harapan.