Abstract :
Kalau ditelaah secara teliti isi ketentuan sebagaimana dimuat dalam KUHAP, maka sistem
peradilan pidana Indonesia yang terdiri dari komponen Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan dan
Lembaga Pemasyarakatan sebagai aparat penegak hukum, setiap komponen dari sistem tersebut
seharusnya secara konsisten menjaga agar sistem dapat berjalan secara terpadu.
Dalam bah pendahuluan dari pedoman Pelaksanaan KUHAP tahun 1982 telah dirumuskan tentang
tujuan dari hukum acara pidana yang di dalamnya memuat pengertian dari kebenaran materiil.
Rumusan secara lengkap dari Pedoman Pelaksanaan KUHAP tahun 1982 sebagai berikut :
" Tujuan dari hukum acara pidana adalah untuk mencari dan mendapatkan atau setidak -
tidaknya mendekati kebenaran materiil ialah kebenaran yang selengkap ..:... lengkapnya dari
suatu perkara pidana dengan menerapkan ketentuan hukum acara pidana secara jujur dan tepat,
dengan tujuan untuk mencari siapa pelakunya yang dapat didakwakan melakukan pelanggaran
hukum dan selanjutnya meminta pemeriksaan dan putusan dari pengadilan guna menentukan
apakah terbukti bahwa suatu tindak pidana telah dilakukan dan apakah orang yang didakwa itu
dapat dipersalahkan, demikian pula setelah putusan pengadilan dijatuhkan dan segala upaya
hukum telah dilakukan dan akhimya putusan telah mempunyai kekuatan hukum tetap, maka
hukum acara pidana mengatur pula pokok - pokok acara pelaksanaan dan pengawasan dari
putusan tersebuf'
Praperadilan adalah sebagai suatu lembaga di bidang penegakan hukum pidana yang diatur di
dalam Undang - undang nomor 8 Tahun 1981 yang menangani seseorang yang ditangkap ataupun
ditahan disidik, atau dituntut tidak sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku dimana lembaga
ini mempunyai fungsi mengkoreksi atas tindakan yang dilakukan oleh pejabat baik di tingkat
penyidikan.maupun.ditingkat. penuntutan.
Dalam prakteknya sering terjadi, pengajuan permohonan praperadilan oleh tersangka atau
keluarganya atau pihak lain atas kuasa tersangka mengenai sah tidaknya penangkapan atau
penahanan, sebelum pemeriksaan praperadilan selesai menjadi gugur, karena perkara pidana pokok
sudah mulai disidangkan. Sehingga berakibat tersangka tetap dalam tahanan, sedangkan
kemungkinan praperadilan akan memberi putusan penangkapan atau penahanan tersebut adalah
tidak sah. Ini merugikan tersangka, citra hukum dan keadilan.
Keberadaan Hakim Komisaris dalam RUU KUHAP dapat lebih memberikan fungsi lembaga
praperadilan dengan berbagai perubahan ataupun perluasan wewenangnya. Disamping perluasan
wewenang tersebut hal yang lebih penting adanya perlindungan hak asasi terhadap tersangka di
masa mendatang