Abstract :
Hak cipta merupakan salah satu jenis hak kekayaan intelektual, namun hak cipta
berbeda secara mencolok dari hak kekayaan intelektual lainnya (seperti paten, yang
memberikan hak monopoli atas pengguna invensi). Karena hak cipta bukan merupakan
hak monopoli untuk melakukan sesuatu, melainkan hak untuk mencegah orang lain
yang melakukannya. Hukum yang mengatur hak cipta biasanya hanya mecakup ciptaan
yang merupakan perwujudan suatu gagasan tertentu dan tidak mencakup gagasan unum,
konsep, fakta, gaya atau teknik yang mungkin terwujud atau terwakili di dalam ciptaan
terse but.
Hukum supaya penangan perkara tindak pidana hak cipta ini Jebih ditingkatkan
untuk melaksanakan keadilan ini diperlukan adanya pihak yang membagi dan pihak
yang menerima. Suatu kenyataan bahwa hidup bermasyarakat diperlukan aturan-aturan
yang bersifat umum. Metode penelitian ini merupakan penelitian ilmiah yang
mempelajari, membahas, dan mengkaji beberapa gejala dengan cara melakukan analisis
yang mendalam atas masalah yang timbul dari gejala-gejala tersebut agar mendapat
gambaran mengenai arah dan ruang lingkupnya maka perlu dibuat sistematika dari
penulisan hukum tersebut.
Peraturan hukum tentang copyright mulai diundangkan pada tahun 1710 dengan
State of Anne di Inggris, hak tersebut diberikan kepada penerbit. Konsep dasar hak cipta
seperti itu dianut di dalam peraturan perundang-undangan hak cipta di Indonesia
sebagaimana dapat kita simak dalam penjelasan pasal 12 ayat (3) undang-undang hak
cipta nomor 19 tahun 2002.
Perlindungan hukum terhadap pembajakan lagu dan musik dalam Format MP3
dalam sudut pandang hukum mengenai HKI dapat dipandang dalam dua sisi yaitu :
Form of Expression (bentuk ekspresi) dan Subtance (Subtansinya).