DETAIL DOCUMENT
Tindak Pidana Pencemaran Lingkungan Hidup Yang Dilakukan Oleh PT. Karawang Prima Sejahtera Steel ( Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor 1405 K/Pid.Sus/2013)
Total View This Week0
Institusion
Universitas Bhayangkara Jakarta Raya
Author
Anna, Fatimah Rachma
Subject
Hukum 
Datestamp
2018-07-06 02:19:20 
Abstract :
Kata Kunci : Tindak Pidana, Pencemaran, Pencemaran Lingkungan Hidup. Pencemaran lingkungan hidup di Indonesia saat ini telah membawa implikasi atau dampak buruk dan meluas ke berbagai aspek kehidupan manusia maupun makhluk hidup lainnya. Kerusakan, kehancuran dan pencemaran lingkungan yang terjadi kini terkait beberapa faktor yaitu salah satunya adalah sikap dan perilaku buruk egoisme pemilik perusahaan atau pabrik. Penelitian ini dilakukan bertujuan untuk mengetahui pertimbangan hakim dalam mengadili dan memutus perkara dalam kasus pencemaran lingkungan hidup yang dilakukan oleh PT. KARAWANG PRIMA SEJAHTERA STEEL dan untuk mengetahui di dalam memutuskan perkara hakim memenuhi unsur ? unsur keadilan terhadap para pihak yang berperkara demi mendapatkan keadilan antara penggugat dan tergugat. Untuk meneliti hal tersebut penulis menggunakan metode penelitian hukum normatif dan menggunakan pendekatan Perundang ? undangan dengan mengacu kepada aturan hukum yang berlaku. Berdasarkan hasil penelitian perkara dalam kasus pencemaran lingkungan hidup ini ditemukan penerapan hukum Pasal 104 Jo 116 Undang ? undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup belum tepat, karena dari beberapa unsurnya belum terpenuhi. Majelis hakim dalam mengadili dan memutus perkara dalam kasus ini menjatuhkan hukuman pidana kurungan 10 ( sepuluh ) bulan dan dengan hukuman pidana denda Rp 500.000.000., ( lima ratus juta rupiah ). ( Kesimpulan ) dalam penjatuhan putusan tersebut tidak memenuhi rasa keadilan karena hukuman yang dijatuhkan terlalu ringan, Sedangkan hasil limbah yang dihasilkan oleh PT. KARAWANG PRIMA SEJAHTERA STEEL berdampak sangat besar dan buruk bagi kesehatan masyarakat Kampung Cikereteg tersebut. Dengan hukuman pidana denda yang sangat kecil tidak mampu mengganti ganti kerugian yang dialami masyarakat Kampung Cikereteg. 
Institution Info

Universitas Bhayangkara Jakarta Raya