Abstract :
Sebagaimana telah diuraikan dalam Bab I bahwa Perlindungan konsumen
menurut Undang-undang No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen adalah
setiap orang yang memakai barang dan jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik
bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain yang
tidak diperdagangkan. Undang-undang ini mengatur kedudukan konsumen dan
pelaku usaha. Dalam kontrak berlangganan sambungan telekomunikasi yang diatur
oleh PT Telkom selaku pefaku usaha terdapat klausul-klausul yang mengatur hak dan
kewajiban. Masalah tersebut menarik untuk ditelitu dalam hubungan dengan
perlindungan konsumen. Oleh karenanya penelitian ini merumuskan masalah sebagai
berikut : apakah pengaturan akan hak dan kewajiban pelanggan serta pelaku usaha
atau PT Telkom dalam ketentuan kontrak berlangganan sambungan telekomunikasi
tersebut telah memenuhi prinsip-prinsip dari perlindungan konsumen? Dan
bagaimana penyelesaian ganti rugi konsumen dalam kasus-kasus yang pemah terjadi
sehubungan dengan perlindungan hukum konsumen?.adapun tujuan penelitian dalam
skripsi ini adalah untuk mengetahui pengaturan hak dan kewajiban pelanggan serta
pelaku usaha atau PT Telkom dalam ketentuan kontrak berlangganan sambungan
telekomunikasi, dan untuk mengetahui penyelesaian ganti rugi konsumen dalam
kasus-kasus yang terjadi sehubungan dengan pelindungan konsumen. Tinjauan
pustaka dalam skripsi ini menyatakan bahwa hukum perlindungan konsumen adalah
keseluruhan azas-azas dan kaidah-kaidah yang mengatur hubungan dan masalah
penyediaan dan penggunaan produk barang dan jasa, antara penyedia dan
penggunanya dalarn kehldupan bennasyarakat. Sementara itu perlindungan konsurnen
harus mengacu pada prinsip-prinsip tanggungjawab perlindungan konsumen yaitu :
prinsip tanggungjawab berdasarkan unsur kesalahan, prinsip praduga untuk selalu
bertanggungjawab, prinsip praduga untuk selalu tidak bertanggungjawab, prinsip
tanggungjawab mutlak, dan pemabatasan tanggung jawab. Batasan basil penelitian
maka diperoleh pemahaman bahwa ketentuan kontrak berlangganan sambungan
telekomunikasi antara PT Telkorn sebagai pelaku usaha dan pelanggan sebagai
konsumen terdapat diklausula-klausula baku. Kasus yang terjadi antara PT Telkom
dan pelanggan yaitu kasus pennasalahan Tagihan Premium Call mengungkapkan
fakta bahwa penyelesaian ganti rugi merujuk pada pasal 22 Undang-undang
Perlindungan Konsumen. Dalam analisa terhadap hasil penelitian diperoleh gambaran
bahwa kontra~ berlangganan sambungan telekomunikasi berbeda dengan Undang - undang perlindungan Konsumen. Dengan demikian bahwa kasus ini si pelaku usaha
tidak dapat menghindari dari tanggungjawabnya sebagai pelaku usaha. Menurut
undang-undang perlindungan Konsumen sebagaimana disebutkan dalam pasal 22. Di
simpulkan bahwa kontrak berlangganan PT Telkorn berlaku pada prinsip-prinsip
tanggungjawab perlindungan konsumen yang menurut pasal 18. pelaku usaha tidak
dapat menghindar dari tanggungjawabnya untuk mebayar ganti rugi terhadap
pelanggan atau konsumen.