Abstract :
Tindak pidana pemerkosaan seperti yang di atur di dalam Kitab
Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) pasal 285 telah ditetapkan
hukuman yang tidak ringan. Hal itu dimaksudkan supaya ada efek jera
pada pelaku tindak pidana tersebut.
Perilaku menyimpang tersebut dapat terjadi karena berbagai macam
faktor salah satunya adalah perubahan sosial yang terjadi di masyarakat,
Perubahan sosial berjalan seiring dengan kemajuan suatu Negara,
semakin maju suatu Negara maka perubahan tersebut akan semakin
cepat hal ini sulit dicegah. Dengan adanya perubahan tersebut maka
timbul sistem berlapis-lapis dalam masyarakat.
Indonesia salah satu Negara berkembang yang mempunyai jumlah
penduduk yang cukup padat, dengan padatnya jumlah penduduk
tersebut maka akan timbul berbagai macam masalah. Masalah kurang
perhatian orang tua terhadap anaknya, serta rendahnya tingkat
pendidikan yang dimiliki seseorang sering merupakan suatu alasan
mengapa seseorang belum dewasa sudah berani berhubungan badan
atau bersetubuh dengan cara memaksa lawannya baik disertai ancaman
ataupun tidak. Dalam kasus perkosaan, terjadi orang dewasa saja
pelakunya, anak dibawah usia atau remaja dan ada juga yang
melakukannya, ini dapat diketahui melalui media massa yang beredar
dimasyarakat. Perilaku dari kasus ini ada yang terjadi secara berkelompok
atau perorangan, biasanya kejahatan ini terjadi karena merasa
merangsang sehabis menonton pertunjukkan bioskop atau sehabis
memutar kaset VCD/DVD porno dirumah sendiri atau kawannya.
Adanya perkosaan yang dilakukan baik oleh orang dewasa, remaja dan
anak dibawah usia merupakan perbuatan yang menyimpang, dimana
perbuatan tersebut tidak sesuai dengan norma kesusilaan, norma
kesopanan, norma agama dan norma hukum yang berlaku dalam
masyarakat yaitu berupa cemoohan baik terhadap pelaku maupun
keluarganya. Hukuman itu tidak hanya dari masyarakat . datangnya
melainkan dari aparat hukum sendiri juga ada yang berupa sanksi pidana
sesuai dengan yang tercantum dalam kitab Undang-Undang Hukum Pidana.v