Abstract :
Pemilihan Kepala Desa antar waktu merupakan model baru dalam memilih
Kepala Desa ketika Kepala Desa sebelumnya meninggal dunia, berhenti atau
diberhentikan.Desa Anjani merupakan salah satu Desa yang menyelenggarakan
pilkades antar waktu di Lombok Timur. Dasar Pelaksanaanya adalah karena
H.M Zulkarnaen selaku Kepala Desa Anjani meninggal dunia dengan sisa masa
jabatan 3 (Tiga) tahun, 4 ( Empat ) bulan, 2 ( dua ) hari. penelitian ini bertujuan
untuk:1).Menganalisis bagaimana prosedur penyelenggaraan Pilkades antar
waktu di Desa Anjani Kecamatan Suralaga Kabupaten Lombok Timur
2).Menganalisis apa saja faktor pendukung dan penghambat pemilihan Kepala
Desa antar waktu Desa Anjani Kecamatan Suralaga Kabupaten Lombok
Timur.JenisPenelitian ini adalah jenis penelitian empiris dengan menggunakan
pendekatan yuridis sosiologis.Alat pengumpulan data yang digunakan dalam
penelitian ini adalah wawancara dan studi dokumen.Hasil dari penelitian ini
menunjukan bahwa Prosedur penyelenggaraan Pilkades antar waktu Desa
Anjani sudah sesuai dengan peraturan perUndang-Undangan yang
berlaku.Tetapi karena belum adanya pedoman yang lebih tekhnis terkait
Pemilihan Kepala Desa antar waktu di Lombok Timur, terutama dalam hal
menentukan keriteria unsur masyarakat yang menjadi peserta Musyawarah
Desa.Selain itu anggaran biaya pelaksanaannya bersumber dari APBDes. Hal
ini yang menjadi faktor penghambat Pemilihan Kepala Desa antar waktu tetapi
dengan adanya Sumber Daya Manusia yang sudah berpengalaman dalam hal
pemilihan sehingga pelaksanaan Pilkades antar waktuberjalan sesuai harapan.