Abstract :
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui keabsahan tanda tangan elektronik
(digital signature) ditinjau dari peraturan pemerintah Nomor 82 tahun 2012
tentang penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik. Berdasarkan hasil
penelitian bahwa keabsahan tanda tangan elektronik (digital signature) akan
memiliki kekuatan hukum apabila memenuhi unsur-unsur sebagaimana di
jelaskan dalam pasal 53 ayat (2) peraturan pemerintah Nomor 82 tahun 2012 dan
terkait tanda tangan elektronik tidak tersertifikasi masih belum ada jaminan
keamanan dan kekuatan hukum yang mengaturnya. Mengenai syarat
penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik sah apabila sudah memenuhi
ketentuan dalam pasal 41 ayat (1) sampai (3) peraturan pemerintah Nomor 82
Tahun 2012 tentang penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik. Jenis
penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian normatif suatu kegiatan ilmiah
yang berkaitan dengan analisa dan konstruksi, yang dilakukan secara
metodologis, sistematis dan konsisten. Adapun metode pendekatan yang
digunakan yaitu pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach).