Abstract :
Penelitian ini bertujuan untuk mengeta hui mekanisme pengelolaan Alokasi
Dana Desa (ADD) Desa Beririjarak periode anggaran tahun 2017.
Pendekatan penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif deskriptif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengelolaan Alokasi Dana Desa
(ADD) sudah sesuai dengan standar akuntansi sektor publik, hal ini karena
Pemerintah Desa Beririjarak telah menggunakan aplikasi Siskeudes yang
digunakan oleh seluruh Pemerintah Desa yang ada di seluruh Indonesia. Dalam
Pengelolaan Alokasi Dana Desa dari sisi perencanaan pengelolaaan Alokasi Dana
Desa (ADD) telah sesuai dengan Peraturan Bupati Lombok Timur Nomor 21
Tahun 2013 tentang Pedoman Pengelolaan Alokasi Dana Desa/Kelurahan.
Sedangkan dari sisi pelaksanaan pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) masih
terdapat ketidaksesuaian dalam pelaksanaan pengelolaan alokasi dana desa, hal ini
terjadi karena perangkat desa Beririjarak masih belum melakukan komunikasi
antar staf maupun masyarakat desa Beririjarak sehingga terjadi ketidak
seimbangan informasi antara Kepala Desa maupun staf terkait serta masyarakat
desa Beririjarak kecamatan Wanasaba Kabupaten Lombok Timur.